Jadi Korban Kesewenangan, Pengacara M. Yasin Gugat Pasal di KUHAP – UU Kejaksaan RI ke MK

Pengacara M Yasin gugat UU Kejaksaan ke MK

Koreri.com, Jakarta – Pengacara M. Yasin Djamaluddin, S.H., M.H., resmi mengajukan gugatan terhadap Pasal 82 ayat (1) huruf d Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Pasal 30 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia ke Mahkamah Konstitusi (RI).

Langkah M. Yasin yang juga merupakan Kuasa Hukum Tersangka Johannes Rettob, S.Sos., M.M., dan Silvi Herawaty ini dilakukan karena kedua kliennya telah menjadi korban kesewenangan-wenangan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua berkaitan dengan keberadaan dua pasal tersebut.

Untuk diketahui, perkara tersebut bermula saat Johannes Rettob, S.Sos., M.M dan Silvi Herawaty ditetapkan sebagai Tersangka pada tanggal 25 Januari 2023 atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam pengadaan pesawat terbang di Kabupaten Mimika.

Pada prosesnya, penetapan status tersangka tersebut dinilai tidak didasarkan pada bukti permulaan yang cukup, sehingga M. Yasin selaku kuasa hukum langsung mengajukan Praperadilan untuk menguji prosedur penetapan tersangka telah sesuai atau tidak.

Menariknya, setelah mengetahui adanya rencana Praperadilan tersebut dan meskipun proses penyidikan belum selesai yaitu belum adanya pemeriksaan saksi dan ahli meringankan, penyidik Kejati Papua langsung melimpahkan berkas perkara ke Penuntut Umum dan selanjutnya langsung dilimpahkan ke Pengadilan.

“Aksi kesewenang-wenangan ini dilakukan pihak Kejati Papua agar permohonan Praperadilan kedua klien kami tersebut digugurkan. Sehingga Kejaksaan Tinggi Papua selamat dari proses penetapan tersangka tanpa bukti permulaan yang cukup,” beber M. Yasin.

Hal tersebut, dinilai sangat merugikan dirinya selaku kuasa hukum pemohon Praperadilan karena telah menghilangkan hak klien untuk menguji proses penetapan tersangka yang benar sesuai dengan asas due process of law.

Dengan demikian, gugatan terhadap Pasal 82 ayat (1) huruf d Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) harus ditafsirkan oleh MK apabila Permohonan Praperadilan sedang diperiksa Pengadilan Negeri, maka Pokok Perkara haruslah ditangguhkan sampai adanya putusan Praperadilan agar prosedur, keadilan dan transparansi penegakan hukum berjalan dengan baik.

Masih menurut M. Yasin, sebagaimana dalam gugatannya, bahwa kewenangan Kejaksaan untuk melakukan penyidikan sesuai dengan Pasal 30 ayat (1) huruf d UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia. Sementara di sisi lain juga sebagai penuntut mengakibatkan tidak adanya checks and balances dalam proses penyidikan sehingga sangat mudah untuk menyatakan berkas perkara lengkap dan dapat segera dilimpahkan.

Kewenangan sebagai penyidik dan penuntut telah membuat Kejaksaan menjadi lembaga yang sewenangan-wenang dalam proses penyidikan karena yang melakukan penelitian kelengkapan berkas perkara adalah Kejaksaan juga yang notabene adalah teman sendiri.

Dalam perkara Johannes Rettob, S.Sos., M.M., dan Silvi Herawaty, hak tersangka pun diabaikan demi menggugurkan Praperadilan.

“Hal tersebut telah membuktikan Kejaksaan Tinggi Papua tidak siap dengan materi proses penetapan tersangka namun hanya siap dengan strategi menggugurkan praperadilan dengan cara melimpahkan berkas perkara,” ungkapnya.

Tindakan tersebut, tegas M. Yasin, sangat merugikan dirinya yang merupakan kuasa hukum Tersangka Johannes Rettob, S.Sos., M.M., dan Silvi Herawaty.

“Supaya ada checks and balances dalam proses penyidikan dan menghilangkan kesewenangan-wenangan Kejaksaan dalam proses penyidikan, maka kewenangan penyidikan tindak pidana tertentu sebagaimana Pasal 30 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia haruslah ditiadakan oleh Mahkamah Konstitusi karena sudah ada Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Komisi Pemberantasan Korupsi yang notabene adalah penyidik,” pintanya.

Selain itu juga, untuk menghindari dwi fungsi Kejaksaan sebagai penyidik dan penuntut umum yang menjadikan jaksa bertindak sewenang-wenang dalam proses penyidikan dan untuk menghindari tumpang tindih penyidikan, maka Kejaksaan harus dikembalikan ke kewenangan yang hakikinya yaitu penuntutan bukan penyidikan.

Keberadaan Pasal 82 ayat (1) huruf d Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Pasal 30 ayat (1) huruf d Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia telah merugikan M. Yasin, terutama kliennya yang bernama Johannes Rettob, S.Sos., M.M., dan Silvi Herawaty.

Karena pasal-pasal tersebut sering digunakan sebagai strategi untuk menggugurkan hak pencari keadilan terhadap kesewenangan-wenangan Jaksa yang bukan hanya terjadi pada M. Yasin tapi ke orang banyak.

  1. Yasin resmi mengajukan gugatannya ke MK pada Senin (6/3/2023).

EHO

Exit mobile version