as
as

8 Jaksa Kejati Papua Diadukan ke Komjak RI, Temorubun Beberkan 17 Pelanggaran Kode Etik

IMG 20230308 WA0011

Koreri.com, Timika – Berbagai kalangan terus menyoroti kinerja Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua dalam menangani perkara dugaan korupsi Plt. Bupati Mimika Johannes Rettob.

Tak berhenti sampai disitu, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Papua Tengah (LBH-PT) Yosep Temorubun, SH kemudian menindaklanjutinya dengan melaporkan Kejati Papua ke Komisi Kejaksaan (Komjak) RI.

as

Laporan aduan tersebut mengacu pada dugaan menyimpang dan kesewenangan Kejati Papua terhadap proses hukum Plt. Bupati Mimika Johannes Rettob, S. Sos, MM yang saat ini sedang hangat dan menjadi atensi publik.

Yosep dalam pernyataannya, Selasa (7/3/2023) sebagaimana rilis yang diterima Koreri.com membenarkan telah melaporkan oknum-oknum Kejati Papua yang diduga disetir oleh kepentingan seseorang ke Komjak RI.

“Iya benar, laporan pengaduannya kita sudah serahkan ke Komjak RI. Dan sudah diterima langsung oleh Komisioner. Kami minta agar segera diproses secepatnya,” terangnya.

Temorubun menambahkan, pada Senin pekan depan akan dilakukan rapat pleno untuk menindaklanjuti Laporan pengaduan pihaknya.

“Dan Komisi Kejaksaan RI tetap profesional merima setiap laporan pengaduan,” tandasnya.

Surat Aduan Nomor 04/YLBH PT/III/2023 berisi perihal Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik, Penyidik Jaksa Pada Kejaksaan Tinggi Papua Dalam Perkara Dugaan Korupsi Nomor: Print-05/R.1/Fd.1/08/2022, tanggal 24 Agustus 2022.

“Selain ke Komjak, kami juga akan mengajukan laporan ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAMWAS),” tambahnya.

Untuk laporannya terkait dugaan pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oknum penyidik Jaksa pada Kejaksaan Tinggi Papua yang memeriksa laporan dugaan korupsi yang mengeluarkan penetapan tersangka) dengan Perkara Nomor : Print-05/R.1/Fd.1/08/2022, tanggal 24 Agustus 2022 dengan susunan penyidik Jaksa sebagai berikut:
Nikolaus Kodomo, S.H., M.H
Witono, S.H., M.Hum.

Sutrisno Margi Utomo, S.H., MH.
Valerius C. D. Sawaki, S.H (NIP 19801110 2000712 1 001)
Jhon Ilef Malamassan, S.H.M.H (NIP
Irwanddin Tadjuddin, S.H.M.H (NIP 1976052 1200012 1 002)
Aguwani, S.H. M.H.
Meilany, S.H., M.H.

Dalam surat pengaduan tersebut, terdapat 17 poin sebagai dasar dan pertimbangan laporan dugaan pelanggaran Kode Etik penyidik Jaksa pada Kejati Papua yang dilakukan oleh para Terlapor sehingga Pelapor melakukan tindakan pelaporan ke Komjak RI.

RIL

as