Koreri.com, Jayapura – Kasus hukum Plt Bupati Mimika Johannes Rettob yang kini membelitnya terus mengundang sorotan publik.
Sorotan terus ditujukan kepada Kejaksaan Tinggi (Papua) atas dugaan sejumlah pelanggaran prosedur yang sengaja dilakukan demi memenuhi kepentingan besar dibalik kasus ini mulai dari soal perhitungan kerugian negara hingga dugaan pemaksaan.
Terkini, Pengadilan Negeri Tipikor Jayapura telah menetapkan Hakim Ketua yang menyidangkan perkara dugaan korupsi Plt Bupati Mimika Johannes Rettob pada 9 Maret 2023.
Sementara, sidang Praperadilan Penetapan Status Tersangka Plt Bupati Mimika Johanes Rettob berlangsung Rabu (8/3/2023) pasca ditunda pekan lalu.
Terkait sidang perdana tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Aguwani membenarkan hal itu pasca menerima Surat Penetapan Nomor: 2/Pid.sus-TPK/2023/PN Jap.
“Tanggal 9 Maret sidang perdana kasus dugaan korupsi Plt Bupati Mimika Johannes Rettob,” sebutnya kepada Koreri.com, Selasa (7/3/2023).
Adapun isi surat penetapan tersebut sebagai berikut :
Demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Maha Esa Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura menetapkan:
Ketua Pengadilan Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura penetapan nomor: 2/Pid.sus-TPK/2023/PN Jap tanggal 1 Maret 2023 tentang penunjukan Majelis Hakim untuk mengadili perkara Johanes Rettob, S. Sos, MM.
Surat pelimpahan perkara dari Penuntut Umum kepada Kejaksaan Negeri Mimika, APB 180/RU.16/FT.1/03/2023 tanggal 1 Maret 2023 atas perkara Johanes Rettob, S.Sos.,MM
Menimbang bahwa untuk mengadili perkara tersebut, maka perlu ditetapkan hari sidang sebagaimana dibawa ini dengan memperhatikan pasal 23 UU nomor 46 tahun 2009 tentang pengadilan tindak pidana korupsi menetapkan:
Menetapkan Sidang Perdana pada hari kamis tanggal 9 Maret 2023 pukul 10.00 WIT.
Memerintahkan penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jayapura untuk menghadirkan terdakwa, alat bukti dan barang bukti.
Surat penetapan tersebut ditetapkan di Jayapura 1 Maret 2023 yang ditandatangani Hakim Ketua Derman Parlunguan Nababan.
Menariknya, sehari sebelum dilaksanakan sidang perdana tersebut dilangsungkan Sidang Praperadilan Penetapan Status Tersangka Plt. Bupati Mimika Johannes Rettob, di Pengadilan Negeri PN) Tipikor Klas IA Jayapura pada Rabu (8/3/2023).
Sidang perdana Praperadilan Penetapan Status Tersangka Plt Bupati Mimika Johanes Rettob (JR) telah berlangsung di Pengadilan Negeri PN) Tipikor Klas IA Jayapura, Distrik Abepura, Kota Jayapura, Papua, Jumat (3/3/2023) sekitar pukul 11.45 WIT.
Namun sidang yang dipimpin Hakim Tunggal Zaka Talapatty ini kemudian ditunda hingga Rabu (8/3/2023).
Alasan penundaan tersebut disebabkan karena pihak termohon dari Kejaksaan Tinggi Papua tidak hadir dengan alasan belum ada surat kuasa kepada JPU untuk menghadiri sidang praperadilan yang digugat kuasa hukum Plt Bupati Mimika.
Sedangkan pihak pemohon yaitu Kuasa Hukum Plt Bupati Mimika terpantau hadir pada sidang perdana tersebut.
EHO