Koreri.com, Jayapura – Dua warga sipil atas nama Candra dan Jaminus dilaporkan meninggal dunia konsumsi minuman keras (miras) oplosan jenis alkohol obat luka 70 persen dicampur air mineral 600 ml dan kukubima rasa anggur di Kampung Undugi, Distrik Beoga Kabupaten Puncak, Papua Tengah, Selasa (16/5/2023).
Kepala Bidang Humas Polda Papua, Kombes Pol. Ignatius Benny Ady Prabowo, saat dikonfirmasi melalui aplikasi Whatsapp membenarkan kejadian tersebut.
Dijelaskan kronologi kejadian bermula saat saksi pertama atas nama Leonard melihat sekelompok orang yang sedang melakukan pesta miras di kios tempat salah satu korban bekerja.
“Saksi pertama melihat 3 (tiga) orang yang sedang mengadakan pesta miras di kios tempat korban (Candra) bekerja,” kata Kombes Pol. Benny Ady Prabowo dalam keterangannya, Rabu (17/5/2023).
Saksi yang melihat hal tersebut melaporkan ke piket Polsek Beoga, kemudian piket langsung menuju TKP.
“Saat tiba di TKP, personel mendapati bahwa korban Candra sudah terbujur kaku dan korban Jaminus mengalami gangguan kesehatan, namun tidak berselang lama korban menghembuskan nafas terakhirnya,” ungkap Kabid Humas.
Selain itu, kata Kombes Benny, ada beberapa barang bukti yang diamankan seperti 1 botol besar alkohol 70%, air mineral 600 ml dan kukubima rasa anggur.
“Sat Reskrim Polres Puncak telah mengamankan barang bukti dan memintai keterangan saksi yang lain untuk penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.
“Saat ini korban Candra telah dibawa menuju Bandara Timika dengan menggunakan pesawat Revan PK-RVE yang selanjutnya akan dibawa ke kampung halamannya di Sulawesi Selatan sedangkan untuk korban Jaminus akan dimakamkan besok kamis (18/5/2023),” sambung Kabid Humas.
Ia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengkonsumsi minuman keras apalagi minuman hasil racikan karena dapat merusak tubuh dan dapat membuat seseorang kehilangan akal sehat serta yang lebih fatalnya lagi bisa mengakibatkan yang mengonsumsi miras tersebut kehilangan nyawa.
“Kasus ini telah ditangani sat reskrim polres puncak,” pungkasnya
EHO