Koreri.com,Manokwari-Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat mulai melakukan verifikasi administrasi pasca 18 partai politik mengembalikan dokumen perbaikan syarat bakal calon legislatif (Bacaleg), tahapan verifikasi administrasi dokumen perbaikan bacaleg dua minggu kedepan.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggara pemilu KPU Papua Barat Abdul Halim Sidiq mengatakan 18 partai politik peserta pemilu telah mengembalikan dokumen perbaikan Bacalegnya, dimana Partai Ummat menjadi parpol pertama kembalikan dokumen disusul PAN dan PKB.
Kemudian pada hari terakhir, tanggal 9 Juni 2023 Partai Keadilan Sejahtera, PBB, NasDem, PPP, Partai Buruh, PDI Perjuangan, Gelora, Golkar, Hanura, PSI, Partai Garuda, PKN, Perindo, Demokrat dan Gerindra.
“18 partai politik ini sudah kita berikan formulir penerimaan pengajuan bakal caleg artinya hasil perbaikan dari partai politik diterima semua, sedianya sub tahapan selanjutnya adalah verifikasi Admnistrasi perbaikan yang sudah dilaksanakan sejak tanggal 10 Juni 2023 hingga 6 Agustus 2023,” jelas Halim Sidiq dalam penjelasannya saat virtual press release bersama awak media, Selasa (11/7/2023).
Dijelaskan Halim Sidiq bahwa hasil dari verifikasi administrasi perbaikan syarat dukungan bakal caleg ini tidak ada lagi belum memenuhi syarat (BMS), hanya memenuhi syarat (MS) dan tidak memenuhi syarat (TMS), karena itu KPU telah mengeluarkan surat kepada jajarannya di tingkat Provinsi serta Kabupaten/ Kota dan partai politik untuk segera melengkapi dokumen syarat administrasi yang belum lengkap.
Melengkapi administrasi itu, KPU masih memberikan kesempatan Kepada partai politik yang merasa Bacalegnya berpotensi TMS akibat ada kekurangan maka segera dilengkapi mulai dari tanggal 10 sampai 16 Juli 2023.
Sementara Ketua KPU Papua Barat Paskalis Semunya,S.Sos mengharapkan kepada bakal calon legislatif yang berstatus narapidana dan belum mengumumkan di media masa maka segera melakukan perintah tersebut sebagai salah satu syarat dukungan kemudian menyertakan bukti publikasi ke KPU Papua Barat.
“Kita butuh keterangan dari Lapas, salinannya tetap diupload dan bukti iklan dari media masa atau koran, apabila dia lupa upload dokumen bukti pengumam iklan di media masa maka ketika SILON terbuka maka itu dokumen penting yang harus dia lengkapi sehingga menjadi satu kesatuan atas memenuhi syaratnya narapidana tersebut,” tandasnya.
Ditegaskan Paskalis, bahwa meski sudah ada dokumen salinan dari lembaga pemasyarakatan serta dokumen lainnya tetapi tanpa dilengkapi dengan bukti pengumuman berstatus narapidana di media masa maka akan merugikan partai politik dan bacaleg yang bersangkutan.
“Itu maksud dari Surat edaran KPU nomor : 701/PL.01.4-SD/05/2023 tanggal 10 Juli 2023, KPU akan meingatkan lagi melalui naskah dinas agar semua parpol kooperatif atas hal ini,” imbuhnya.
KENN




























