KPU Manokwari : Hasil Vermin, 3 Bacaleg dari 2 Parpol Berstatus TMS

IMG 20230814 WA0194

Koreri.com, Manokwari– Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat resmi menutup masa pencermatan pada tanggal 11 Agustus 2023 pukul 23.59 WIT lalu.

Hingga penutupan masa pencermatan sejumlah bakal calon legislatif Kabupaten Manokwari dari 8 partai politik yang saat verifikasi administrai akhir dinyatakan tidak memenuhi syarat aau TMS, telah datang dan melengkapi administrasi masing-masing.

Kepala divisi teknis penyelenggara pemilu KPU Kabupaten Manokwari Sidarman menjelaskan dalam verifikasi administrasi pasca masa pencermatan masih ditemukan ada 3 bacaleg dari 2 partai politik masih berstatus tidak memenuhi syarat (TMS)

“Ada 3 calon dari 2 parpol yang masih bersatu TMS, hingga akhir masa pencermatan, parpol tersebut tidak bisa memperbaiki dokumen para calon seperti yang disyaratkan,” jelas Sidarman melalui keterangan tertulisnya yang diterima media ini, Senin (14/8/2023).

Sidarman membeberkan bahwa di hari terakhir masa pencermatan, ada 3 partai politik yang sebelumnya berstatus MS juga menyerahkan dokumen pengajuan perubahan calon. Setelah diteliti, dokumen perubahan diajukan tersebut telah Memenuhi Syarat (MS).

Sesuai jadwal, proses verifikasi administrasi masa pencermatan adalah tanggal 12-15 Agustus 2023. Setelah itu, KPU akan menyusun DCS sebelum ditetapkan pada 18 Agustus 2023.

KPU sangat berharap kepada masyarakat untuk berperan aktif melihat DCS yang akan diumumkan di media massa. Selanjutnya publik diminta memberikan tanggapan dan masukkan perihal para calon tersebut.

RLS