KPU Papua Barat Masih Temukan Bacaleg Ganda di Partai Golkar dan Buruh

IMG 20230814 WA0008
KPU bersama Bawaslu Provinsi Papua Barat melakukan analisa kegandaan dan Vermin terhadap pengajuan dokumen pengajuan perubahan atas rancangan DCS Bacaleg DPR Papua Barat di aula KPU PB, Minggu (13/8/2023) malam (Foto : Istimewa)

as

Koreri.com, Manokwari– Pasca masa pencermatan rancangan daftar calon sementara (DCS) bakal calon anggota DPR Papua Barat periode 2024-2029 yang akan bertarung pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang, KPU Papua Barat masih menemukan bakal calon legislatif (bacaleg).

Bakal calon legislatif (bacaleg) ganda itu dalam dokumen pengajuan perubahan atas rancangan DCS partai Golongan Karya dan partai Buruh.

Kadiv teknis penyelenggara pemilu KPU Provinsi Papua Barat H. Abdul Halim Shidiq menjelaskan bahwa dalam pemeriksaan dokumen yang terdiri dari analisa kegandaan dan vermin dokumen persyaratan bakal calon legislatif (bacaleg) ini ada 82 pengajuan dokumen perubahan dari 17 partai politik (Parpol) yang harus dicermati secara detil.

Perubahan yang diajukan partai politik bervariasi, selain mengajukan dokumen perbaikan persyaratan bacalon yang belum benar, lengkap dan absah, ada juga beberapa Parpol yang mengajukan penggantian bacaleg, beberapa parpol juga mengajukan pengubahan nomor urut bacalon dan ada juga Parpol yang mengajukan bacalonnya pindah daerah pemilihan (Dapil).

“Uniknya, saat dilakukan analisa kegandaan masih ada Parpol yang mengalami kegandaan bacalon dengan Parpol lain. Padahal penyusunan dan penetapan DCS tinggal beberapa hari lagi,” jelas Kadiv Teknis Penyelenggara pemilu KPU Papua Barat dalam keterangan tertulisnya yang diterima koreri.com, Senin (14/8/2023).

Ditegaskan Abdul Halim Shidiq bahwa untuk penentuan status memenuhi syarat (MS) dan tidak memenuhi syarat (TMS) bukan hanya ditentukan oleh kebenaran, kelengkapan dan keabsahan dokumen persyaratan calon tetapi juga ditentukan oleh tidak adanya kegandaan bacalon dalam pencalonan.

Saat vermin paska pengajuan dokumen perubahan rancangan DCS terdapat 533 bacalon MS tersebar di 17 Parpol dan 16 bacalon TMS tersebar di 4 Parpol.

“Ada 1 bacalon mengalami kegandaan di partai Golkar dan partai Buruh, 1 bacalon belum genap berusia 21 tahun pada saat hari terakhir pencermatan rancangan daftar calon tetap (DCT) pada Tanggal 3 November 2023 nanti, dan 14 bacalon yang dokumennya masih belum lengkap, benar dan absah,” beber Abdul Halim Shidiq.

Kegiatan analisa kegandaan dan verifikasi administrasi terhadap dokumen pengajuan perubahan atas rancangan DCS ini dibuka oleh Ketua KPU Papua Barat Paskalis Semunya dihadiri oleh Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU PB H. Abdul Halim Shidiq, Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU PB Abdul Muin Salewe dan anggota Bawaslu PB Nurlaila Muhammad, dari kalangan sekretariat tampak hadir beberapa Kabag/Kasubag, beberapa staf sekretariat dan admin Silon KPU PB.

Selama kurang lebih 5 jam KPU Papua Barat (KPU PB) melakukan analisa kegandaan dan verifikasi administrasi (vermin) terhadap dokumen pengajuan perubahan atas rancangan daftar calon sementara (DCS) pada Minggu malam (13/08/2023) Pukul 18.30 sampai 22.53 WIT di Ruang Aula KPU PB Arfai, Manokwari.

Sesuai rincian program dan jadwal dari KPU RI, vermin harus dikerjakan selama 4 hari sejak Tanggal 12 sampai15 Agustus 2023 sebelum penyusunan dan penetapan DCS. Sebagai alat bantu, pelaksanaan analisa kegandaan dan vermin persyaratan bakal calon menggunakan aplikasi sistim informasi pencalonan (Silon) milik KPU RI.

KENN

as