as
as

Tuntutan Belum Siap, JPU Minta Sidang Tunda Hingga Pekan Depan

IMG 20230815 WA0018
Juru Bicara Tim Kuasa Hukum Johannes Rettob dan Silvi Herawaty, Iwan Niode, SH, MH saat memberikan keterangan pers / Foto : EHO

as

Koreri.com, Jayapura – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat Cessna Grand Caravan C 208 B EX dan Helikopter Airbus H 125 milik Pemkab Mimika kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Kelas IA Jayapura, Kota Jayapura, Papua, Selasa (15/8/2023).

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Papua dipimpin Hakim Ketua Thobias Benggian, SH, didampingi Hakim Anggota Linn Carol Hamadi, SH dan Andi Asmuruf, SH, MH dimulai pukul 10.00 WIT.

as

as

as

Sidang kemudian ditunda hingga pekan depan karena JPU beralasan tuntutan belum siap.

Majelis Hakim kemudian memutuskan sidang akan dilaksanakan pada 22 Agustus mendatang.

Juru Bicara Tim Kuasa Hukum Iwan Niode langsung menanggapi penundaan sidang pembacaan tuntutan.

“Kemarin itu Jaksa sudah berjanji dan hakim sudah menyatakan bahwa ketika mereka mengajukan ahli di luar BAP, jaksa menyatakan dengan konsekuensi jatah waktu mereka untuk tuntutan itu dipotong.

Jadi semula dua minggu menjadi satu minggu dan itu di sanggupi oleh Jaksa. Ternyata kemudian dalam persidangan hari ini Jaksa menyatakan dia belum siap. Oleh karena itu memang kita menyatakan Jaksa tidak konsisten dan tidak professional,” kecamnya.

Menurut Iwan, seharusnya tuntutan itu sudah disiapkan jauh-jauh hari.

“Karena memang keterangan-keterangan saksi itu jaksa sudah menyiapkan itu jauh-jauh hari karena persidangan kita cukup lama. Tapi saya pikir memang tidak ada alasan yang tepat dari Jaksa untuk menunda persidangan ini,” sambungnya.

Terkait alasan tuntutan belum siap hingga menyebabkan sidang ditunda, Iwan mengaku tidak ada.

“Tidak ada, dia hanya nyatakan belum siap. Kalau belum siap tidak mungkin kemudian hakim tinggal menyatakan kapan dia siap-siap. Hakim memberikan waktu satu minggu,” akuinya.

Kendati demikian, Iwan menyatakan pihaknya tetap menghormati keputusan Hakim. Karena tidak mungkin, pihaknya mengajukan protes atau marah kepada Hakim untuk memaksa Jaksa karena memang tuntutannya tidak ada.

“Hanya kita bilang kepada Hakim, kita berharap satu minggu yang diberikan oleh Hakim itu tidak ada lagi penundaan dan harus dibacakan,” tegasnya.

Iwan juga telah mewanti-wanti jika JPU kembali meminta penundaan sidang satu minggu lagi dengan alasan yang sama.

“Makanya kita wanti-wanti tadi kepada Majelis Hakim bahwa satu minggu itu harus ada pembacaan. Karena KUHAP sendiri tidak mengatur segala macam itu. Yang kita harapkan itu adalah ketegasan Hakim,” tekannya.

Ketika Hakim memberikan waktu satu minggu, maka tidak ada penundaan lagi.

“Konsekuensinya adalah nanti kita protes kepada Hakim ketika mereka tidak mampu dalam membacakan tuntutan dalam satu minggu,” kembali tegasnya.

Disinggung soal tuntutan yang bakal disampaikan JPU, Iwan pun meresponnya.

“Ya, tentu panduan mereka untuk lakukan tuntutan itu adalah dakwaan. Dalam dakwaan itu ada Pasal 2 dan Pasal 3 Subsider. Nah, dalam proses persidangan kemudian mereka berusaha membuktikan apa yang diuraikan dalam dakwaan itu sehingga mereka menghadirkan saksi dan ahli yang begitu banyak. Mereka ingin membuktikan dakwaan mereka begitu. Nah tetapi kami juga punya keyakinan besar bahwa dakwaan itu tidak terbukti,” ungkapnya.

Pihaknya lanjut Iwan, secara formal menunggu tuntutan dari Jaksa.

“Dan kita sudah siap dengan kita punya. Dengan pasal apapun yang mereka menganggap terbukti kita sudah siap dengan pembelaan karena prinsip kami bahwa dakwaan ini tidak terbukti.

Pokoknya tidak terbukti di persidangan. Nanti kita buktikan di persidangan baik berdasarkan ahli dan saksi yang di hadirkan oleh Jaksa maupun Saksi Ahli dan Saksi yang meringankan. Semua kami buktikan yang di persidangan,” lanjutnya.

Menurut Iwan, perkara ini sebenarnya tidak rumit dan sama dengan perkara-perkara korupsi yang disidangkan di waktu lalu. Sehingga jika JPU mau, maka mereka bisa membacakan tuntutannya.

Disinggung soal JPU sengaja mengulur-ulur waktu, Iwan mengaku tak mengetahui itu meski faktanya mereka tidak siap.

Sementara itu, Kasie Penkum Kejati Papua, Aguwani, saat dikonfirmasi melalui pesan WA pribadi (Japri) tidak merespon meski nomor aktif.

EHO

as

You cannot copy content of this page