100 Pasutri di Kota Ambon Jalani Nikah Massal, Penjabat: Pemkot Wajib Fasilitasi

Nikah Masal 100 Pasutri Kota Ambon

Koreri.com, Ambon – Berlangsung di gedung Asari-Al Fatah Ambon, Selasa (15/8/2023), sebanyak 100 pasangan suami-istri (pasutri) mengikuti sidang Isbat Nikah atau pengesahan pernikahan massal.

Penjabat Wali Kota Ambon Bodewin Wattimena hadir langsung dalam prosesi tersebut.

Dalam sambutannya, Penjabat mengatakan kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk pelayanan Pemerintah kepada masyarakat dengan menjamin kepastian hukum bagi pasutri.

“Kita ingin semua masyarakat yang telah berpasangan memiliki keabsahan dalam pernikahan, sehingga yang belum, juga bisa kita fasilitasi. Agar supaya semua memiliki kepastian hukum perkawinan dan administrasi kependudukan,” terangnya.

Menurut Penjabat, banyak masyarakat yang sampai hari ini status perkawinan belum legal atau sah karena melakukan pernikahan di bawah tangan. Sehingga statusnya belum diakui oleh negara.

“Oleh sebab itu, kita bersepakat untuk besama-sama melakukan pelayanan sidang Isbat kepada masyarakat yang belum sah status pernikahannya,” tandasnya.

Penjabat tak menampik jika ketidakpastian hukum bagi pasangan nikah selalu menjadi persoalan mendasar di kota ini.

Sehingga Pemkot wajib memfasilitasi agar semua pasangan nikah hingga anak-anak yang dilahirkan, dapat diakui negara dan memiliki administrasi kependudukan untuk pengurusan berbagai hal.

“Ini perlu dilakukan Pemkot untuk memfasilitasi setiap Sidang Isbat Nikah baik di Agama Islam, maupun Nikah Massal di Agama Kristen. Kalau semua dilakukan dan menyentuh semua warga kota, maka Pemkot telah menjalankan tanggung jawabnya kepada masyarakat,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Kemenag Kota Ambon Fachrurazy Hassanusi berharap semua pasutri yang mengikuti Sidang Isbat oleh P.A Klas I Ambon dapat disahkan keabsahannya sehingga dapat menerima Buku Nikah, Kartu keluarga, Akta Kelahiran anak dan Kartu Identitas Anak.

“Ini juga sebagai edukasi bagi masyarakat, khususnya yang beragama Islam, agar tidak ada lagi peristiwa nikah yang tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA, red),” pungkasnya.

JFL