as
as
as
Fokus  

Bapemperda DPRD Biak Gelar RDP Bahas Penuntasan Produk Hukum 2021-2022

DPRD Biak Bapemperda produk hukum 2021 22

Koreri.com, Biak – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Biak Numfor menggelar rapat bersama dengan tim Asistensi Hukum OPD-OPD lingkup Pemerintah setempat.

Rapat dengar pendapat (RDP) ini berkaitan dengan Raperda yang diakukan DPRD pada 2021-2022 dan juga membahas dan menetapkan prolegda 2023 bertempat di ruang Sidang Utama Gedung Dewan setempat, Jumat (25[8/2023).

as

Rapat tersebut dihadiri Bapemperda yang dikoordinir Adrianus Mambobo, S.Pd (Wakil Ketua) dan juga dihadiri Sekda Biak Numfor Zacharias Mailoa serta beberapa pimpinan OPD.

Mambobo ketika ditemui di ruang kerjanya menjelaskan, RDP kali ini antara Bapemperda DPRD Biak Numfor dengan Tim Asistensi Hukum OPD-OPD berkaitan dengan Raperda yang diakukan DPRD pada tahun 2021 dan juga 2022

“Kita undang mereka untuk kita mau dengar sampai sejauh mana Perda yang ditetapkan oleh DPRD itu dituntaskan. Karena menurut mekanisme, penuntasan produk hukum itu ke Biro Hukum Provinsi Papua dan seterusnya sampai di Jakarta dan akhirnya keluar nomor registrasi untuk kemudian dicatat pada lembaran daerah sebagai produk hukum yang resmi,” ungkapnya.

Diakui, persoalannya adalah setelah ditetapkan langkah-langkah seterusnya itu harusnya dilakukan oleh Pemda melalui Kabag Hukum.

“Jadi Kabag Hukum harus menelusuri atau mengajukan, kemudian berkomunikasi dengan Gubernur melalui Biro Hukum untuk menuntaskan. Ketentuan-ketentuannya adalah apakah isi dari Perda itu sejalan dengan program pemerintah pusat melalui Presiden dan kedua sejalan dengan Gubernur dan juga RPJMD Bupati,” sambungnya.

Lanjut Mambobo, apabila ada benang merah atau tiga hal yang dimaksudkan tadi dipenuhi dan juga tidak bertentangan dengan produk hukum yang lain maka atas nama Menteri Dalam Negeri, Gubernur mengeluarkan nomor registrasi.

DPRD Biak Bapemperda produk hukum 2021 22.okjpg“Nomor registrasi ini akan kelihatan pada Peraturan daerah itu atau perda itu sampai pada lembar terakhir di sini itu ditulis tercatat pada lembaran di daftarkan pada lembaran daerah. Itu berarti sudah melalui mekanisme. Barulah karena itu diberlakukan pada masyarakat. Kalau itu ada, Peraturan daerah harus disertai dengan peraturan Bupati baru sosialisasikan dan dilaksanakan oleh Pemerintah daerah sesuai dengan apa yang sudah ditetapkan oleh DPRD,” bebernya.

“Jadi itu yang tadi kami undang dan sebagai coordinator, saya undang tim pemerintah daerah dengan Bapemerda untuk kita bahas sejauh mana produk hukum yang dihasilkan pada tahun 2021 dan 2022 itu sudah direalisasikan dan implementasinya sudah sejauh mana,” sambung Mambobo.

Dijelaskan, tujuan DPRD melalui Bapemperda mengundang Pemda untuk segera menuntaskannya karena ada peraturan yang lebih tinggi yang mengatur tentang pajak retribusi itu.

“Tanggal 4 Januari kalau tidak segera diserahkan maka dianggap batal dan kita harus buat yang baru lagi. Itu memerlukan proses waktu lagi, padahal ini sudah final, tinggal review kembali harga itu cocok dengan kehidupan masyarakat atau tidak, cuma itu saja,” jelasnya.

Mambobo pun telah mempertegas alasan mengapa Perda perlu direview.

“Tadi saya pertegas untuk segera naskah (draf perbaikan) itu segera disampaikan ke DPRD melalui Bapemperda disertai penjelasan mengapa perda itu perlu direview. Mungkin direview karena ada pasal-pasal atau ayat-ayat yang sudah tidak sesuai dengan keadaannya yang ada atau nilai-nilai yang tercantum di dalam Perda itu sudah kadaluarsa,” tegasnya.

Mambobo menambahkan, agenda kedua nanti Bapemperda minta supaya Bupati melalui OPD-OPD segera mengajukan Raperda-raperda baru berkaitan dengan tugasnya.

“Kalau ada, OPD segera ajukan ke Bagian Hukum Bupati. Lalu Bagian Hukum Bupati ajukan ke DPRD lalu Dewan melalui Sekwan berikan kepada pimpinan. Setelah koreksi, disampaikan lagi kepada Bapemperda untuk kemudian mengundang pemimpin daerah baru dibahas untuk ditetapkan. Kemudian dibawa dalam forum Paripurna untuk dibahas dan ditetapkan. Jadi itu begitu mekanismenya,” pungkasnya.

HDK

as