Koreri.com, Manokwari– Badan musyawarah Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat telah menetapkan tanggal 13 sampai 15 September 2023 akan digelar rapat dengar pendapat (RDP) antara komisi-komisi dengan mitra OPDnya.
Rapat Dengar Pendapatan ini komisi-komisi akan meminta keterangan kaitannya dengan pelaksanaan program pemerintah di tahun 2023 dan progres serapan program yang sudah terserap.
Karena itu DPR-PB minta perhatian Penjabat Gubernur bersama Penjabat Pj Sekda untuk mengingatkan pimpinan OPD di lingkup pemerintahan provinsi Papua Barat agar wajib hadir dalam rapat dengar pendapat atau hearing bersama Komisi-komisi tanpa diwakili bawahannya.
Ketua DPR Papua Barat Orgenes Wonggor,S.IP dalam keterangan persnya kepada wartawan di Manokwari, Kamis (31/8/2023) mengatakan, salah satu catatan badan musyawarah bahwa dalam RDP harus dihadiri pejabat eselon II atau pimpinan OPD tidak boleh diwakili.
Pasalnya, hearing ini berkaitan dengan evaluasi program dan serapan APBD induk tahun anggaran 2023 yang harus dipresentasikan kepala dinas bukan pejabat eselon III, IV atau stafnya, konsekuensi ketidahakan pimpinan OPD akan mempengaruhi pembahasan RAPBD Perubahan 2023.
“KIta minta perhatian Pak Sekda seketika sudah ada jadwal dan kita sampaikan sebagai ketua tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) maka segera menyampaikan kepada pimpinan OPD supaya tetap berada di Manokwari dan wajib hadir dalam hearing bersama sesuai jadwal,” harap Wonggor.
Pimpinan lembaga legislatif Papua Barat ini kembali mengingatkan kepada eksekutif untuk tidak menganggap sepele pembahasan rancangan APBD, karena berkaitan dengan program yang menjadi tanggung jawab bersama.
KENN
