as
as

Polisi Tangkap Penikam Pedagang Helm di Pasar Borobudur, Terancam Pasal Berlapis

IMG 20230906 WA0005
Kapolresta Manokwari Kombes Pol Rivadin Beny Simanunsong, S.I.K.,M.Si, Kabag Ops Kompol Musa Djedi Permana,S.I.K, Kasat Reskrim AKP Nirwan Fakaubun,S.I.K.,M.H dan Kasi Humas IPDA Anas / Foto : KENN

Koreri.com, Manokwari – Aksi penganiayaan yang mengakibatkan seseorang kehilangan nyawa terjadi di Kabupaten Manokwari, Provinsi Papua Barat.

Insiden tersebut terjadi, Senin (4/9/2023) sekitar pukul 08.30 Wit di Jln Jenderal Sudirman tepatnya di areal Pasar Opsi Borobudur Manokwari.

as

Tim Buser AVATAR Polres Manokwari kemudian berhasil menangkap Amandus Nehemia Wabdaron alias Aman (20) pelaku penikaman hingga menyebabkan seorang pedagang helm di Pasar Opsi Borobudur meregang nyawa akibat luka tusukan di bagian leher.

Tersangka ditangkap saat sementara mengendarai motor dan melintas di Jln Merdeka tepatnya di depan Grapari Telkomsel, Rabu (6/9/2023) pagi.

Kejadian tersebut bermula saat AW (20) selesai mengonsumsi minuman beralkohol (cap tikus) sebanyak dua botol sebelum menjalankan aksinya.

Tersangka kemudian melakukan pemalakan terhadap penjual helm Amir Mahmud Arifin yang berjualan di pasar Borobudur tersebut.

Tersangka sesaat sebelum terlibat perkelahian diketahui sudah memegang pisau kecil.

Ia kemudian menikam bagian kepala korban Amir Mahmud Arifin dan disusul tusukan ke leher hingga menyebabkan korban langsung tewas di tempat.

Atas kejadian itu, keluarga korban yang merasa dirugikan melaporkan pelaku ke Polresta Manokwari sesuai dengan laporan polisi LP/B/840/IX/2023/SPKT/Polresta Manokwari/Polda Papua Barat, tanggal 4 September 2023.

Sementara, tersangka setelah melakukan pembacokan sempat melarikan diri ke rumahnya di kompleks Pasir Putih dan kemudian kabur ke kompleks Fanindi St tepatnya di rumah pacar tersangka. Tersangka bahkan sempat membuang barang bukti di hutan.

Dalam waktu 2 x 24 jam atau tepatnya Rabu (6/9/2023) sekitar pukul 05:30 wit, tersangka ditangkap di Jln Merdeka tepatnya di depan Grapari Telkomsel saat melarikan diri dari rumah keluarganya di Jln Trikora Taman Ria.

Kapolresta Manokwari Kombes Pol. Rivadin Beny Simanunsong, S.I.K., M.Si yang dikonfirmasi Koreri.com, Rabu (6/9/2023) mengungkapkan tersangka merupakan seorang pengangguran dan sudah beberapa kali memicu masalah.

“Dia sudah tidak sekolah lagi, pengangguran umurnya 20 tahun. Kalau lihat kejadian ini sudah beberapa kali. Kejadian kemarin tukang ojek dipukuli. Dan sekarang dengan kejadian ini, kami tidak bisa sesempurna yang diminta masyarakat tapi kami berusaha untuk menjadi yang terbaik, yang bisa kami lakukan untuk menjaga kamtibmas di wilayah Manokwari ini agar tetap kondusif,” tegasnya.

Disinggung soal aksi yang dilakukan tersangka, Kapolres belum bisa memastikan apakah itu dilakukan dengan berkelompok atau sendiri-sendiri.

“Karena mereka baru ditangkap, jadi setelah pemeriksaan nanti baru kita kembangkan. Kalau mereka ada komplotan nanti kita ungkap. Makanya kami minta juga informasi berkaitan dengan orang-orang yang biasa berkerumun lalu mengadakan gangguan-gangguan kepada masyarakat baik perorangan maupun ke rumah-rumah atau teror,” terangnya.

Ditanyakan pula soal informasi jika tersangka termasuk kelompok orang-orang yang suka memakai aibon.

“Nanti kita periksa karena dia baru ditangkap subuh jam satu dan belum diadakan pemeriksaan. Kami akan percepat karena saudara-saudara di luar sana yang dari paguyuban Ikaswara dan Madura juga tahu bahwa yang bersangkutan sudah kami amankan dan tidak membuat situasi yang baru,” tegasnya.

Kapolres juga memastikan pasal berlapis akan dikenakan kepada pelaku.

“Pasal 338, 368 dan 351 KUHP. Semua ancaman hukumannya diatas 6 tahun. Pokoknya kita buat kapok orang-orang begini. Kemarin saya sampaikan kepada keluarga korban tidak ada intimidasi, tidak ada perdamaian, tidak ada damai-damai. Kita jangan buat yurisprudensi yang salah. Kalau gini-gini hukumannya, hukum normatif yang dikenakan,” pungkasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Nirwan Fakaubun,S.I.K., M.H membenarkan insiden penikaman itu dipicu tersangka memaksa meminta uang 5000 ke korban.

“Almarhum tidak terima dan sempat adu mulut sama yang bersangkutan akhirnya mereka sempat mau berkelahi. Cuma pada saat keluar ke jalan, si tersangka sudah langsung menikam almarhum sampai akhirnya meninggal,” terangnya.

Kasat akhirnya berhasil menangkap pelaku setelah mendapat info.

“Tersangka kita dapati di Jln Merdeka depan Grapari pukul 04.30 pagi. Kemudian selain tertangkap, kita pergi bersama yang bersangkutan ke Pasir Putih untuk mengambil barang bukti, ternyata pisaunya disimpan di hutan,” tandasnya.

Kasat menambahkan, saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan dulu.

“Nanti kalau sudah ada perkembangan, kita kasih informasi,” pungkasnya.

KENN

as