as
as

Warga Entrop Pelaku Penganiayaan Terancam 5 Tahun Penjara

IMG 20230810 WA0006

Koreri.com, Jayapura – Lantaran lakukan penganiayaan, seorang pria berinisial FO (24) warga Entrop diserahkan Penyidik Unit Reskrim Polsek Abepura ke pihak Kejaksaan Negeri Jayapura, Rabu (9/8/2023) siang.

FO ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik atas tindak pidana penganiayaan yang dilakukannya terhadap korban bernama Rano (39).

as

Insiden penganiayaan di belakang kompleks Perum. Perumnas IV Kotaraja Distrik Abepura pada Minggu (11/6) lalu.

Hal tersebut dibenarkan Kapolsek Abepura AKP Soeparmanto, S.H saat dikonfirmasi menerangkan bahwa FO melakukan penganiayaannya menggunakan satu buah parang yang ditusuknya pada bagian paha kiri korban.

“Atas perbuatan FO tersebut korban alami luka robek / terbuka dan harus dirawat inap di rumah sakit selama satu minggu, sementara tersangka FO dilakukan proses hukum atas perbuatannya,” ujar Kapolsek.

Lebih lanjut kata Kapolsek, FO diserahkan pihak penyidiknya dipimpin Ipda Arman, S.H selaku Kanit Reskrim ke Jaksa Penuntut Umum karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap/P.21.

“FO diserahkan ke Jaksa bernama Victor M. Suruan, S.H dan disangkakan Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan dan terancam hukuman penjara maksimal 5 tahun,” imbuh Kapolsek.

Kapolsek juga menambahkan, FO melakukan tindak pidananya saat itu dalam keadaan dipengaruhi minuman keras.

“Untuk itu kami pihak Kepolisian selalu menghimbau untuk jauhi miras, karena miras termasuk pemicu utama terjadinya tindak pidana,” pungkas Kapolsek.

SBH

as