Koreri.com, Biak – DPRD Biak Numfor menggelar Rapat Paripurna I Masa Sidang III tahun 2023 dalam rangka pembahasan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 dan Raperda Non APBD Tahun 2023 bertempat di ruang sidang utama gedung Dewan setempat, Senin (25/09/2023).
Paripurna dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD Biak Adrianus Mambobo, S.Pd.
Hadir pula Wakil Bupati Calvin Mansnembra, pimpinan TNI-Polri di daerah ini, segenap Anggota Dewan, Ketua Pengadilan Negeri, Unsur Forkopimda, Kepala Kejaksaan Negeri Biak Numfor, Sekda, para Asisten, Staf Ahli di Lingkungan Setda, pimpinan OPD, para Kepala Bagian, pimpinan BUMN/BUMD, pimpinan Instansi Vertikal, pimpinan Organisasi Politik, Ketua KPU- Anggota, Ketua Panwas – anggota, Sekwan, pimpinan Organisasi Wanita, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat,Tokoh Agama, Tokoh Pemuda, dan para tamu undangan lainnya.
Mambobo ada pidato pembukaan sidang paripurna ini menegaskan, mengacu pada jadwal sidang tahunan DPRD pada saat ini berada pada masa sidang III Tahun Sidang 2023 dengan agenda membahas Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 dan Raperda Non Anggaran Tahun 2023
“Pasal 317 undang – undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan pasal 172 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang intinya mengatur prosedur, mekanisme penyampaian, pembahasan dan penetapan Raperda Perubahan APBD, bahwa Pemerintah Daerah mengajukan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran yang bersangkutan untuk mendapatkan persetujuan DPRD sebelum Tahun Anggaran yang bersangkutan berakhir. Persetujuan DPRD terhadap Raperda tersebut selambat lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum berakhir tahun anggaran,”ungkapnya
Ditambahkan Mambobo, hal ini sangat mendesak dan penting sekali untuk dilakukan karena disebabkan faktor adanya ketersediaan sumber daya daerah yang sangat terbatas dan kondisi umum yang dihadapi daerah termasuk masalah darurat yang perlu segera diatasi.
Kemudian di dukung pendanaan yang memadai, yang lebih diarahkan pada pemenuhan hak- hak dasar masyarakat, upaya peningkatan kapasitas dan kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah yang lebih baik untuk merespon tuntutan masyarakat yang kian hari kian dinamis.
Mambobo menegaskan pula sesungguhnya perubahan APBD diarahkan pada upaya menetapkan dan menyesuaikan rencana kerja keuangan pemerintahan dan pembangunan daerah lebih efektif dan efisien.
Dalam hal ini, perubahan APBD merupakan wujud penyesuaian rencana program dan keuangan Pemda dalam melaksanakan kewenangan penyelenggaraan pelayanan umum dan pembangunan.
“Penyesuaian APBD sesuai dengan perkembangan dan atau perubahan keadaan, dibahas bersama DPRD dengan Pemda dalam rangka penyusunan prakiraan perubahan APBD tahun anggaran yang bersangkutan, apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai asumsi Kebijakan Umum APBD (KUA), keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan, keadaan darurat dan keadaan luar biasa,” bebernya
Lanjut dikatakan Mambobo, dalam keadaan darurat, pemerintah daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBD, dan/atau disampaikan dalam laporan realisasi anggaran.
Disamping materi persidangan tentang Raperda Perubahan APBD TA 2023, pada masa sidang ini pun akan dibahas Raperda Non Anggaran tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Rancangan Peraturan Daerah Non Pajak dan Retribusi Daerah Tahun 2023.
Sebanyak 4 Ranperda yang diajukan Pemda meliputi, 1. Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) 2.Raperda Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perseroan terbatas Bank Pembangunan Daerah Papua. 3. Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah; dan 4. Raperda perubahan sebagian kelurahan Yafdas menjadi Kampung Warmpur pada Distrik Samofa, Kelurahan Sorido menjadi Kampung Syordori pada Distrik Biak Kota dan Kampung Wodu menjadi Kampung Makuker Distrik Andey Kabupaten Biak Numfor.
Lagi dikatakan, Program Pembentukan (Propemperda) DPRD adalah menjadi penting karena sangat berkaitan erat dengan program perencanaan di bidang perundang – undangan. Substansi pokok program pembentukan peraturan daerah adalah pada program pencabutan, perubahan, penyempurnaan dan pembentukan peraturan daerah baru, yang diarahkan pada upaya penciptaan kesejahteraan masyarakat, peningkatan kesadaran hukum, perlindungan yang selaras dengan perkembangan zaman.
“Disamping itu juga harus mempertimbangkan landasan pijakan yang meliputi Landasan Filosofis, Landasan Sosiologis dan Landasan Hukum sebagai dasar Penetapan sebuah Peraturan Daerah. Landasan filosofis memuat pandangan hidup, kesadaran bahwa peraturan daerah harus diarahkan pada upaya pemenuhan dan penciptaan kesejahteraan bagi masyarakat, untuk tidak menciptakan tidak adilan dan perpecahan dikalangan masyarakat,” katanya
Menurutnya, Landasan sosiologis lebih pada cerminan bahwa peraturan daerah yang dihasilkan betul betul merupakan kebutuhan masyarakat, tidak untuk menciptakan peluang dan kesempatan dalam bentuk baru untuk membebani masyarakat dalam implementasinya baik dalam bentuk pungutan pajak daerah, retribusi daerah dan lain lain. Sedangkan landasan hukum lebih menekankan pada ketaatan hukum bahwa peraturan daerah yang dihasilkan tidak boleh bertentangan dengan undang undang yang lebih tinggi kedudukannya dalam sistem ketatanegaraan kita.
“Saya sangat berharap agar dalam pembahasan Raperda non Anggaran dalam persidangan ini kita semua betul-betul memperhatikan 3 landasan pijak ini dalam berbagai diskusi kita, sehingga hasil atau output yang akan diputuskan dan dihasilkan dapat memenuhi ketentuan yang berlaku tetapi juga dapat menjawab kebutuhan – kebutuhan riil yang memang masyarakat dan kita semua harapkan untuk membangun dan memajukan daerah kita kedepan,” tukas Adrianus Mambobo.
Setelah pembukaan, sidang dilanjutkan pukul 15.00 WIT dengan agenda Penyusunan Pemandangan Umum Fraksi Dewan dan laporan pendapat badan anggaran dewan terhadap Raperda Perubahan APBD TA. 2023 dan Raperda Non APBD 2023.
Dan pukul 17.00 WIT dengan agenda penyampaian Pemandangan Umum Fraksi-fraksi Dewan dan Penyampaian Laporan Pendapat Badan Anggaran Dewan tentang Raperda perubahan APBD TA. 2023 dan Raperda Non APBD 2023.
HDK