as
as
as
Fokus  

DPRD Biak Tetapkan Perda Perubahan APBD 2023 dan 4 Perda Non APBD

DPRD Biak Paripurna Perda APBD P 2023

Koreri.com, Biak – Sidang Paripurna DPRD Biak Numfor Masa Sidang III Tahun 2023 yang berlangsung sejak Senin (25/9/2023) hingga Kamis (28/9/2023) pagi menetapkan Peraturan daerah (Perda)  Perubahan APBD tahun 2023 dan empat Perda Non APBD bertempat di ruang Sidang Utama Gedung Dewan setempat, Rabu (27/9/2023).

Empat Perda Non APBD masing-masing Perda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Perda Tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Papua, Perda Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

as

Dan Perda Tentang Perubahan Sebagian Kelurahan Yafdas menjadi Kampung Warmpur pada Distrik Samofa, Kelurahan Sorido menjadi Kampung Syordori pada Distrik Biak Kota dan Kampung Wodu menjadi Kampung Makuker pada Distrik Andey Kabupaten Biak Numfor.

Wakil Ketua DPRD Biak Numfor, Adrianus Mambobo, S.Pd saat menyampaikan sambutan pada penutupan sidang paripurna menyebut APBD yang berisikan rencana tahunan Pemda merupakan instrumen penting dalam rangka perwujudan pelayanan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Dalam struktur APBD didalamnya telah tergambar program dan kegiatan, semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan di wilayah itu.

“Demikian halnya dengan Perda non anggaran yang lebih diarahkan pada upaya memberikan kesempatan dan peluang kepada daerah berdasarkan potensi yang dimiliki untuk merancang kebijakan-kebijakan strategis untuk perkembangan dan kemajuan daerah,” sebutnya.

Maka, lanjut Mambobo, sebelum dilaksanakan terlebih dahulu harus dibahas dan disetujui bersama oleh Pemda dan DPRD untuk ditetapkan menjadi produk hukum daerah.

Hal ini menjadi penting sehingga implementasi pelaksanaannya mendapatkan legalitas formal baik dari aspek hukum maupun dukungan moril dan politik dari masyarakat melalui Dewan.

“Pada momen ini juga, perkenankan saya atas nama pimpinan dan segenap anggota dewan terhormat, ingin mengingatkan kembali pemerintah daerah sebagai mitra kerja kami, agar betul-betul dapat memperhatikan dan menindaklanjuti, melaksanakan catatan-catatan dan rekomendasi yang telah disampaikan baik melalui alat-alat kelengkapan dewan maupun fraksi-fraksi selama masa persidangan ini berlangsung,” tegasnya.

Mambobo berharap semoga dua dokumen Perda yang diserahkan dapat menjadi instrumen/ landasan hukum bagi Pemda Kabupaten Biak Numfor dalam melaksanakan pembangunan dan pelayanan demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.

Ia juga mengajak seluruh komponen masyarakat di Kabupaten Biak Numfor membangun komitmen bersama  untuk membangun daerah ini menjadi lebih baik dari sekarang.

Tak lupa, Mambobo juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada unsur pimpinan daerah, pimpinan TNI dan Polri yang selama ini telah mampu memberikan rasa kedamaian di Kabupaten Biak Numfor.

Mengakhiri sambutan,  Mambobo menyerahkan dokumen Perda Perubahan APBD Biak Numfor 2023 yang ditetapkan dengan Keputusan DPRD Nomor : 180/09 Tahun 2023 Tanggal 27 September 2023, dan empat Perda non APBD yang ditetapkan dengan Keputusan DPRD Nomor: 180/10 Tahun 2023 kepada Wakil Bupati Calvin Mansnembra, SE, M.BA.

HDK

as