Koreri.com, Jayapura – Majelis Hakim perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan Terdakwa Johanes Rettob (JR) dan Silvia Herawati (SH) menjadwalkan sidang pembacaan putusan, Selasa (17/10/2023), di Pengadilan Negeri Jayapura.
Sidang tersebut kembali digelar pasca dua kali penundaan yang dikabarkan karena alasan faktor keamanan.
Berkaitan dengan hal itu, Humas PN Jayapura Zaka Talapatty memastikan sidang tersebut akan digelar Selasa (17/10/2023).
“Sudah pasti tidak akan ditunda lagi, karena Majelis Hakim semuanya sudah siap,” cetusnya saat dikonfirmasi di PN Jayapura, Senin (16/10/2023).
Zaka juga memastikan dari sisi kesehatan, Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut kondisinya sehat.
“Sidang rencanannya akan dimulai pukul 10.00 wit,” sambungnya.
Sementara dari sisi keamanan, pihaknya telah berkoordinasi dengan aparat keamanan.
“Kami telah koodinasi dengan aparat kepolisian, untuk mengamankan sidang tersebut,” bebernya.
Selain koodinasi dengan aparat keamanan, tapi juga kepada pihak yang berperkara, telah dikonfirmasi akan menghadiri sidang tersebut.
“Semua pihak sudah saling konfirmasi, baik Jaksa maupun Kuasa Hukum para Terdakwa. Dan paling pentingnya lagi para terdakwa sendiri sudah dikonfirmasi, dan mereka siap untuk mendengar pembacaan putusan besok (selasa red),” kata Zaka.
Berkas perkara Johannes Rettob terdaftar dengan nomor perkara 9/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jap. Sedangkan berkas perkara Silvi Herawaty terdaftar di Pengadilan Negeri Jayapura dengan nomor perkara 8/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jap.
Sidang pembacaan putusan akan dipimpin Ketua Majelis Hakim Thobias Benggian, didampingi hakim anggota Linn Carol Hamadi dan Andi Matalatta.
RLS
























