as
as

Kini Berstatus Tersangka, Masyarakat Minta Mendagri Ganti PJ Bupati Tanimbar

IMG 20231111 WA0044 1
Ketua Forum Perhimpunan Masyarakat Tanimbar di Ambon Niko Ngeljaratan

Koreri.com, Ambon – Menteri Dalam Negeri RI Tito Karnavian didesak untuk segera mengganti Ruben Benharvioto Moriolkusu dari jabatannya sebagai Pejabat Bupati Kepulauan Tanimbar, Maluku karena telah berstatus tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi di daerah.

Ketua Forum Perhimpunan Masyarakat Tanimbar di Ambon Niko Ngeljaratan menyatakan hal ini menyusul telah ada penetapan status tersangka oleh penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Kepulauan Tanimbar terhadap Ruben Benharvioto Moriolkusu dalam perkara dugaan korupsi pekan lalu.

as

“Kalau sesuai aturan, ASN yang tersandung kasus korupsi itu harus sampai ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap baru bisa, tetapi beliau dalam jabatan sebagai Penjabat Bupati atau pejabat publik. Jadi tidak harus serta-merta menunggu status atau kepastian hukum dari putusan pengadilan tetapi proses pergantian sudah harus dilakukan oleh menteri,” kata Niko kepada media ini, Sabtu (11/11/2023).

Mantan Kepala Kantor Perwakilan Pemprov Maluku di Jakarta ini menyatakan, urgensi pergantian penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar saat ini hendaknya tidak dilihat dari sudut pandang aturan semata, tetapi hendaknya Menteri menggunakan pertimbangan etis dan moral, karena Ruben adalah pejabat publik.

Untuk itu, dia mendesak DPRD Kepulauan Tanimbar agar segera bertindak menyelamatkan daerah dengan cara mengajukan usulan penggantian nama Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar kepada Menteri melalui Gubernur Maluku.

“DPRD Kepulauan Tanimbar tidak bisa duduk berpangku tangan tetapi harus segera melakukan berbagai langkah untuk penyelamatan daerah. Bagi saya, seorang penjabat kepala daerah tidak bisa menjalankan tugasnya memimpin daerah dalam statusnya sebagai tersangka. Hal ini tidak akan mendukung terlaksananya good governance dan clean governance. Keduanya harus tegak lurus,” tegasnya.

Seperti diketahui, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Tanimbar menetapkan Pj Bupati Ruben Benharvioto Moriolkossu sebagai tersangka dugaan kasus korupsi anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) Fiktif Tahun Anggaran 2020 pada tanggal 24 Oktober 2023.

Selain Ruben, Jaksa juga menetapkan PM (Bendahara Pengeluaran Sekretariat Daerah Kepulauan Tanimbar TA 2020) sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Jaksa penyidik mengumumkan nilai kerugian keuangan negara yang timbul akibat perkara tersebut sebesar Rp1,09 miliar.

Kerugian keuangan negara didasarkan hasil perhitungan tim auditor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku dalam penggunaan anggaran perjalanan dinas pada Sekda Kepulauan Tanimbar TA 2020, Nomor R-34/Q.1.7/H.III.3/10/2023, tanggal 2 Oktober 2023.

Penanganan perkara dugaan korupsi SPPD fiktif tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kejari Kepulauan Tanimbar Nomor 01/Q.1.13/Fd.2/10/2023, tanggal 4 Januari 2023, serta Surat Perintah Penyidikan Kejari Kepulauan Tanimbar Nomor 03/Q.1.13/Fd.2/10/2023, tanggal 30 Januari 2023.

Penetapan Ruben sebagai tersangka berdasarkan surat Nomor B-1615/Q.1.13/Fd.2/10/2023 dan penetapan PM sebagai tersangka sesuai surat Nomor B-1616/Q.1.13/Fd.2/10/2023.

ZAN

as