as
as

Piterson Rangkoratat Resmi Pimpin Kepulauan Tanimbar, Gubernur Titip 3 Hal Penting

Piterson Rangkoratat Pj Bupati Tanimbar

Koreri.com, Ambon – Gubernur Maluku Murad Ismail resmi melantik Piterson Rangkoratat sebagai Penjabat Bupati Kepulauan Tanimbar, Senin (27/11/2023).

Pelantikan yang berlangsung pada lantai VII kantor Gubernur Maluku, sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 100.2.1.3-6166 Tahun 2023 tanggal 17 November 2023, tentang pemberhentian dan pengangkatan Pj. Bupati Kepulauan Tanimbar.

as

Penunjukkan Rangkoratat ini mengacu pada Peraturan Mendagri Nomor 4 Tahun 2023 Pasal 14 Ayat 2 huruf b yang menegaskan bahwa masa jabatan 1 tahun sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dapat dikecualikan apabila ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara pidana.

Ketentuan ini menjadi dasar bagi Mendagri menetapkan keputusan pergantian jabatan Pj Bupati Kepulauan Tanimbar.

“Sehubungan dengan itu saya ingin menyampaikan beberapa hal penting sebagai berikut pertama adanya peristiwa penetapan tersangka dan diikuti dengan pergantian Pejabat Bupati yang lama berpotensi mengganggu proses penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan publik di Kabupaten Kepulauan Tanimbar,” terang Gubernur dalam sambutannya.

Dirinya meminta Pj Bupati yang baru dilantik segera mengambil langkah cepat berkoordinasi dengan DPRD dan internal birokrasi Pemda Kepulauan Tanimbar begitu pula dengan instansi vertikal TNI/Polri dan lembaga pemerintahan lainnya.

“Untuk itu, saya tegaskan kepada saudara Penjabat Bupati agar memperhatikan sungguh-sungguh setiap aturan kepegawaian maupun aturan keuangan dalam rangka konsolidasi birokrasi guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Pemerintah daerah sehingga penyelenggaraan pemerintahan dapat tetap berjalan secara baik,” pintanya.

Kedua, berdasarkan keputusan ketentuan Pasal 166 ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota dan aturan turunannya menegaskan bahwa pendanaan kegiatan Pemilihan kepala daerah dibebankan pada APBD.

“Oleh sebab itu saya ingin pastikan bahwa alokasi anggaran Pilkada harus terakomodir pada APBD Kepulauan Tanimbar baik di 2023 maupun di 2024. Selain itu tugas saudara penjabat sebagaimana disebutkan dalam keputusan Menteri Dalam Negeri adalah memfasilitasi dan mensukseskan Pemilu Legislatif, Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta Pilkada serentak 2024 termasuk menjaga netralitas aparatur sipil negara di lingkup pemerintah daerah,” tandasnya.

Ketiga, Tim Penggerak PKK adalah mitra kerja Pemda yang melakukan tugas mulia yaitu pemberdayaan kesejahteraan keluarga sebagai basis terkecil dari masyarakat.

“Itu harus mendapat prioritas dari kita semua sebab bila keluarga sejahtera maka masyarakat akan sejahtera bila masyarakat sejahtera berarti negara pun ikut maju,” pungkasnya.

JFL

as