Koreri.com, Ambon – Setelah Rektor Unpatti Prof. DR. Marthinus J Sapteno SH, M.Hum, Mayjen TNI AD Dominggus Pakel, M.M.S.I dan Rektor IAIN Ambon Prof. Dr. Zainal Abidin Rahawarin, M.Si. yang mendaftarkan diri, kini calon kontestan lainnya mendatangi Sekretariat Panitia Kerja (Panja) DPRD Maluku, Rabu (21/11/2023).
Kali ini, seorang putri Maluku Olivia Chadidjah Salampessy ikut mendaftar dalam penjaringan calon Pj. Gubernur setempat menggantikan Murad Ismail.
Olivia tiba di DPRD Maluku sekitar pukul 17.40 WIT bersama rombongan.
Olivia diterima tim penjaringan yang terdiri dari Turaya Samal, Johan Lewerissa dan Mumin Refra.
Usai mendaftar, Wakil Ketua Komnas Perempuan RI ini mengaku alasan dirinya mendaftarkan diri karena keterpanggilan anak negeri, serta ada ruang yang diberikan oleh negara kepada setiap warga tanpa terkecuali perempuan, dan mempunyai kesempatan yang sama untuk bisa berproses.
Menurutnya dalam Permendagri No. 4 Tahun 2023 pasal 3 huruf b yang menyebutkan persyaratan Pj Gubernur adalah pejabat ASN atau pejabat pada jabatan ASN tertentu yang menduduki JPT Madya di lingkungan Pemerintah pusat atau di lingkungan Pemerintah daerah bagi calon Pj Gubernur.
“Jabatan pejabat tinggi madya itu juga melekat pada saya dan jabatan saya sekarang ini sebagai Wakil Komnas Perempuan RI yang merupakan jabatan yang disetarakan dengan JPT Madya (Perpres No. 55 Tahun 2023, Pasal 5) sebagaimana ketentuan dalam Permendagri No. 4 Tahun 2023 pasal 3 huruf b yang menyebutkan persyaratan penjabat Gubernur adalah pejabat ASN atau pejabat pada jabatan ASN tertentu yang menduduki JPT Madya di lingkungan Pemerintah Pusat atau di lingkungan Pemerintah Daerah bagi Calon Pj Gubernur,” urainya.
Selain itu, Olivia juga memiliki persyaratan lain dimana ia mempunyai pengalaman Pemerintahan.
“Saya sebagai Wakil Wali Kota Ambon periode 2006 – 2011 sekaligus perwujudan kepemimpinan perempuan,” tegasnya.
Saat mendaftar, Olivia melampirkan sejumlah dokumen diantaranya Curriculum Vitae/Daftar Riwayat Hidup, surat keterangan tidak pernah sebagai terpidana dari Pengadilan Negeri serta surat keterangan berbadan sehat dari rumah sakit pemerintah.
Juga ada sejumlah surat lainnya yakni Keputusan Sidang Komisi Paripurna Komnas Perempuan No. 04/KNAKTP/Kep/XI/2019 tentang Pengangkatan Anggota Komisi Paripurna Komnas Perempuan periode 2020 – 2024.
JFL































