as
as
as

Penghuni Tolak Penertiban dan Pengosongan Ruko Mardika, Pemda Maluku Gelar Pertemuan

IMG 20240112 WA0003

Koreri.com, Ambon – Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Maluku mengadakan pertemuan bersama, dengan para penghuni ruko yang berkawasan di Mardika.

Pertemuan tersebut menindaklanjuti Surat Perintah Tugas Gubernur Maluku Nomor 000.2.3.21083 tanggal 28 Desember 2023, untuk melakukan Penertiban dan Pengosongan Ruko Pasar Mardika.

as

Satuan Polisi Pamong Praja Provinsi Maluku didampingi pihak terkait lainnya yang ditugaskan melaksanakan kegiatan penertiban dan pengosongan namun mendapat penolakan dari warga.
Pertemuan kemudian berlangsung Ruang rapat lantai 2 kantor Gubernur Maluku, Selasa (9/1/2024).

Dalam pertemuan yang dimaksud turut dihadiri Pimpinan OPD terkait lingkup Pemerintah Provinsi Maluku, Pimpinan TNI Polri beserta para personil, Personil Pol PP Provinsi Maluku dan Kota Ambon, beserta unsur lainnya.

Dialog dipimpin Asisten 2 Sekda Maluku Habibah Saimima.
Kasat Pol PP Provinsi Maluku, Drs. Titus F. L. Renwarin, M.Si menyampaikan, pihaknya merupakan penanggung jawab dari Operasi Penindakan Ruko Pasar Mardika.

Namun kegiatan hari ini terhalangi oleh massa pendemo dari pengguna ruko yang inabsensi dalam penyewaan ruko maupun penyalahgunaan dalam pemanfaatan bangunan dan ruang ruko.

“Tadi perwakilan ruko telah hadir dalam pertemuan bersama dan telah disepakati beberapa poin penting terkait dengan pembayaran ruko, mekanisme, dan dasar hukum tentang ruko itu sendiri.” Jelasnya.

Selaku Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dirinya berharap agar segala proses penyelesaian masalah Ruko ini dapat diselesaikan dan ruko yang inabsensi itu bisa ditindak dan segera melaksanakan tanggung jawabnya, ungkapnya.

“Renwarin mengharapkan kepada seluruh warga Masyarakat agar ini jangan disalahpahami, yang dilakukan ini adalah perbuatan semena-mena, tetapi ini perbuatan untuk menegakkan ketentuan dan kebijakan terutama pengamanan aset daerah dan pemanfaatannya untuk kepentingan Pemerintah Daerah.” tegasnya.

Kepala Bidang Pengelola Aset Daerah BPKAD Provinsi Maluku Daniel Pasodung, juga menambahkan pihaknya berkomitmen untuk menjaga dan melindungi aset sehingga total aset bisa terpelihara dan bisa menjadi sumber PAD.

“Yang menjadi kewajibannya yaitu untuk menjaga dan melihat aset, dimana ruko ini bisa dilakukan pembayaran sehingga tidak berlarut-larut dari 2017-2024, dimana dari 228 ruko yang ada, baru 53 ruko yang membayar.

Namun dikarenakan ada perubahan skema pembayaran setiap 5 tahun sekali, maka dari itu dilaksanakan rapat lagi untuk menentukan skema pembayaran dari 2021 dan tahun-tahun selanjutnya,” sambungnya.

Di tempat yang sama Kepala Biro Hukum Setda Maluku Hendrik Herwawan menyampaikan untuk perjanjian sebelumnya pada tahun 2017-2021 itu dipisahkan dari masalah kali ini.

Dan sesuai dengan hasil pembicaraan telah disepakati untuk diselesaikan oleh pengguna, sehingga diharapkan masalah bisa diselesaikan dalam tahun ini dan perjanjian dengan BPT mulai 2022 dan sudah berlangsung selama 2 tahun ini akan dievaluasi dan menjadi masukan sebagai referensi atas perjanjian yang sudah dilakukan antara Pemerintah daerah dan BPT.

Pada kesempatan itu juga Daniel Indey Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Maluku, mengatakan dengan adanya unjuk rasa dari pedagang ruko mardika, maka pihaknya memfasilitasi untuk dilakukannya rapat dengan Pemerintah Daerah.

“Indey menyampaikan apresiasi kepada pengunjuk rasa, karena telah berlangsung dengan tertib dan dialog juga terbangun dengan baik.”tandasnya.

BKL

as

as