as
as
as
Fokus  

Meski Persoalan Pasar Mardika Telah Clear, Kputusan Soal Ini Masih Ditunggu

IMG 20231016 WA0001

Koreri.com, Ambon – Permasalahan Pasar Mardika dilaporkan sudah clear.

Hal itu dibenarkan Ketua Pansus Pasar Mardika, Richard Rahakbauw.

as

Hanya saja pihaknya masih menunggu hasil kerja tim kecil, yang di dalamnya ada unsur Pemerintah Provinsi Maluku dan Kota Ambon.

“Pasar Mardika sudah clear, hanya saja masih menunggu hasil kerja tim kecil. Tapi kita sudah tahu kewenangan pada siapa pastinya sudah clear rekomendasinya arahnya ke mana pasti ketahuan,” tandas Rahakbauw kepada sejumlah media di Baileo karang pajang Ambon, Sabtu (14/10/2023).

Sesuai Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 di lampiran berkaitan kewenangan pemerintahan, maka pengelolaan Pasar Mardika harusnya menjadi kewenangan kabupaten/kota, dalam hal ini Kota Ambon.

Hanya saja ada yang unik dalam persoalan ini dikarenakan tanah di Pasar Mardika merupakan milik Pemda Maluku.

Dari hasil konsultasi di Kemendagri, siapa yang miliki aset dia yang punya hak untuk melakukan pengelolaan, tetapi jika merujuk UU maka kewenangan pengawasan ada pada Pemkot Ambon.

Terkait hal itu pihaknya saat ini lagi mendorong agar pengelolaannya diserahkan ke Pemkot Ambon, sesuai Permendagri Nomor 23 Tahun 2020 tentang kerjasama daerah dengan daerah, dan daerah dengan pihak ketiga.

Apalagi selama ini PAD yang dihasilkan Pemkot Ambon, sangat besar berasal dari Pasar Mardika.

Karena hasilnya dalam rangka PAD maka kota harus diberikan pengawasan untuk Pasar Mardika.

“Sebab kita tahu bersama PAD untuk kota berasal dari Pasar Mardika. Oleh karena kita jangan menghilangkan kewenangan dari pada kota untuk melakukan pengawasan, nanti PAD akan menurun,” tegasnya.

JFL

as

as