Koreri.com, Nabire – Belakangan ini beredar isu-isu tentang kebijakan yang telah dikeluarkan Pemerintah Provinsi Papua Tengah mengenai Blok Wabu yang kabarnya oleh Penjabat Gubernur Dr. Ribka Haluk, S.SOS., MM.
Hal itu langsung dibantah keras Pj Gubernur melalui Pemerintah setempat.
Ia dengan tegas membantah telah mengeluarkan kebijakan mengenai aktivitas tambang di Blok Wabu, Kabupaten Intan Jaya, Provinsi Papua Tengah.
“Atas nama Gubernur Provinsi Papua Tengah, saya ingin menyampaikan terkait beredarnya isu-isu tentang kebijakan yang telah dikeluarkan Pemprov Papua Tengah mengenai Blok Wabu itu tidak benar, apalagi dikeluarkan oleh Ibu Pj. Gubernur itu tidak ada,” ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Papua Tengah Frets James Boray, Senin (15/1/2024).
Ia menegaskan masyarakat perlu tahu, bahwa Blok Wabu merupakan Blok B, PT. Freeport Indonesia yang sudah di eksplorasi beberapa puluh tahun silam.
Akan tetapi hingga saat ini belum dilakukan operasi produksi oleh PT. Freeport Indonesia.
“Namun karena PT. Freeport Indonesia harus mengembangkan pertambangan tambang dalamnya (undergrpund-nya), dengan demikian maka PT. Freport Indonesia tidak melanjutkan investasinya di Blok Wabu, untuk ditingkatkan menjadi produksi. Maka dari itu PT. Freeport telah mengembalikan Blok Wabu kepada Pemerintah,” terangnya.
Dengan demikian, lanjut James Boray, masyarakat diharapkan tidak perlu terprovokasi mengenai isu-isu yang beredar mengenai Blok Wabu.
Ia menegaskan Pemprov Papua Tengah tidak akan pernah menyetujui pembukaan tambang Blok Wabu.
Frets menambahkan, tambang Blok Wabu bisa beroperasi ketika permintaan itu datang dari masyarakat. Selama masyarakat menolak dilakukannya produksi tambang Blok Wabu, maka Pemda tidak akan mengeluarkan kebijakan apapun.
“Jadi sampai saat ini tidak ada satupun kebijakan yang dikeluarkan. Artinya, sekali lagi saya tegaskan tidak ada kebijakan atau statemen apapun mengenai Blok Wabu yang dilalukan Pj. Gubernur Papua Tengah,” tegasnya.
Frets Boray menambahkan sebelum dimekarkannya Provinsi Papua Tengah, mantan Gubernur Papua Alm. Lukas Enembe telah menerbitkan surat penghentian sementara proses administrasi Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) Blok Wabu pada tanggal 18 Februari 2022 silam.
“Permintaan itu disampaikan melalui surat Gubernur Papua nomor 540/2044/SET tertanggal 18 Februari 2022. Artinya sejak Blok Wabu berada di wilayah administrasi Provinsi Papua Tengah pasca pemekaran, tak ada lagi surat atau kebijakan yang dikeluarkan mengenai Blok Wabu,” tukasnya.
TIM
























