Bawaslu Kota Sorong Pastikan Kawal 2 Rekomendasi ke Pleno Tingkat Provinsi

Pimpinan Bawaslu Kota Sorong KENN
Pimpinan Bawaslu Kota Sorong saat pleno rekapitulasi di Hotel Vega, Rabu (6/3/2024) / Foto : KENN

Koreri.com, Sorong – Rapat pleno rekapitulasi hasil perhitungan suara dan penetapan hasil pemilu tahun 2024 tingkat Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya (PBD) sukses dilaksanakan.

Meski tiga disiapkan untuk PPD 10 distrik di Kota Sorong menyampaikan hasil plennyo, namun harus molor alias tambah 1 hari lagi untuk menyelesaikan persoalan yang terjadi.

as

Rapat pleno rekapitulasi yang dimulai sejak minggu (3/3/2024) harus berakhir di Kamis (7/3/2024) KPU menetapkan hasil yang telah disampaikan.

Soal rampungnya proses rekapan dibenarkan Kordiv P3S Bawaslu Kota Sorong Abdul Kadir Kelosan.

“Pada prinsipnya sidang rekapitulasi ini berjalan sesuai mekanisme,” tegasnya.

Kemudian, hal-hal yang berhubungan dengan keberatan-keberatan para peserta Pemilu dalam hal ini para saksi, Bawaslu Kota Sorong tetap melakukan pengawalan.

“Sebagaimana DPR provinsi kemarin ketika mereka mengajukan keberatan soal perselisihan hasil, kami merekomendasikan itu untuk ditinjaklanjuti oleh pimpinan pleno,” ungkap Abdul Kadir.

Kemudian bukan hanya soal Caleg DPD Hartono tapi juga Mamberob yang menyampaikan form keberatannya.

“Dan kami tetap merujuk pada form keberatan yang diisi oleh saksi di tingkat distrik untuk ditindaklanjuti di tingkat rapat pleno KPU dan kami mengawal itu,” sambungnya.

Abdul Kadir menekankan bahwa keputusan KPU itu bersifat final dan mengikat tapi tugas Bawaslu sebagai lembaga pengawas tetap diakukan pengawasan terhadap semua tahapan termasuk tahapan rekapitulasi rapat pleno di tingkat kota.

“Mekanismenya tetap ditindaklanjuti seperti itu,” tekannya.

Disinggung soal tindaklanjut rekapitulasi ke pleno tingkat provinsi, Abdul Kadir membenarkan itu.

“Itu DPRD tingkat provinsi sama DPD terkait dengan Distrik Sorong Barat,” sambungnya.

Abdul Kadis juga menanggapi soal adanya temuan dalam rekapitulasi.

“Yang pastinya proses ini dimulai dari tingkat TPS dan Bawaslu menemukan itu setelah ada di sini (tahapan pleno KPU Kota Sorong. Jadi kami tidak berasumsi bahwa ini ada di TPS atau di rekapan distrik. Kami tahu bahwa persoalan itu diketahui Bawaslu berdasarkan laporan rekapan di tingkat distrik,” pungkasnya.

KENN