Koreri.com, Sorong – BAPPERIDA Provinsi Papua Barat Daya (PBD) menggandeng Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kemendagri menggelar lokakarya Penguatan Strategi Kebijakan Dalam Negeri Berbasis Karakteristik dan Kearifan Lokal bertempat di Hotel Vega Sorong, Jumat (15/3/2024).
Kepala BSKDN Kemendagri Yusharto Huntoyungo dalam pernyataannya menyampaikan bahwa pada prinsipnya inovasi itu harus dilakukan pencatatan berdasarkan UU 23 Tahun 2014 Pasal 386.
“Disebutkan bahwa Pemerintah daerah harus melaporkan inovasi yang dilakukan berarti Pemerintah yang harus menampung laporan itu dan dituangkan dalam indeks inovasi,” ungkapnya.
Setiap tahun, Kemendagri melalui BSKDN mengalokasikan waktu sekitar 2 bulan yang dibuka untuk Pemda melaporkan inovasi yang sudah dilaksanakan.
Setelah itu, dilanjutkan dengan proses berikutnya yaitu validasi dan quality control atas inovasi yang dihasilkan.
“Lalu dari situ kita bisa menyusun daerah mana yang paling inovatif dibandingkan daerah yang lain dalam satu indeks yang kita sebut sebagai indeks inovasi daerah. Dan untuk melakukan ini, Pemda harus melaporkan lewat satu platform sistem informasi yang sudah kami siapkan dan dalam pelaksanaan kegiatan ini sudah dilatihkan kepada teman-teman yang jadi operator dari dinas-dinas yang ada di Papua Barat Daya berikut dari kabupaten kota untuk bisa menggunakan aplikasi ini dengan baik,” urainya.
Diakui Yusharto dari simulasi yang ada, tidak kurang inovasi yang ada di PBD. Hanya karena memang waktu dan memang peluang untuk melaporkan itu khususnya yang tahun 2023 kemarin yang mengalami keterbatasan.
“Tahun ini kita mau mulai dari awal, dan mudah-mudahan di bulan Juni, Juli nanti waktu pelaporan itu sudah ada dummy atau bentuk awal dari inovasi yang disampaikan dalam platform yang disebut sebagai versi lomba IID,” imbuhnya.
Setiap inovasi dari lomba IID ini tinggal disubmit menjadi laporan mandiri dari setiap Pemda.
“Tetapi dalam proses tentu ini harus diikuti day to day, harus dilakukan apa yang disebutkan sebagai monitoring dan evaluasi. Yang berikutnya perlu juga dilakukan penguatan jangan takut-takut untuk berinovasi itu intinya,” tegasnya memotivasi.
Yusharto menekankan pula bahwa untuk daerah atau pejabat yang belum dapat mencapai tujuan atau melakukan inovasi dengan benar itu tidak dianggap sebagai pelanggaran pidana.
“Itu sudah tegas di pasal 389 UU 23 Tahun 2014. Jadi jangan takut untuk melakukan inovasi,” temannya.
Dan inovasi itu tidak selalu mahal karena justru dari permasalahan yang dihadapi sehari-hari dari sanalah Inovasi.
“Jangan mencari-cari di tempat lain, harus begini harus begitu, sudah! Tekun saja dengan bekerja sehari-hari. Kalau ada masalah ayo selesaikan dengan cara inovatif lalu kita masukkan sebagai laporan mandiri atas inovasi daerah,” pungkasnya.
Kepala BAPPERIDA PBD Rahman memastikan dalam tahun ini akan memulai pelaporan.
“Memang kita ini baru karena tahun lalu kita termasuk daerah yang tidak melaporkan Inovasi termasuk riset dari bagaimana ekosistem inovasi dan riset itu sehingga bagaimana ini kita bisa memulai untuk mendata, mencatat dan menginput,” terangnya.
Selama ini, diakui Rahman sudah ada inovasi, tetapi belum pernah diinput dan dilaporkan melalui aplikasi karena kekurangan SDM dan lain sebagainya.
“Tapi puji Tuhan kemarin sudah dilatih teman-teman OPD dan juga BAPPERIDA sendiri sudah dilatih cara menginput dan bisa jadi inovasi ini sudah dilakukan oleh teman-teman tapi dia tidak sadar bahwa itu inovasi,” akuinya.
Termasuk, pelatihan untuk bagaimana cara menyampaikan itu dalam bentuk laporan melalui aplikasi juga telah dilakukan.
“Makanya kami berharap mudah-mudahan ya, kita tidak muluk-muluk, minimal kita keluar dari yang tidak inovatif menjadi inovatif. Kalau bisa menjadi lebih tinggi itu lebih baik lagi. Karena kita punya visi tadi ingin jadi yang terdepan diantara yang ada dan sebagai pintu gerbang kan visi kita ini ya untuk Tanah Papua sehingga harus lebih baik daripada yang lain,” pungkasnya.
ZAN
