as
as

Minta Wakil di Kabupaten/Kota se-Tanah Papua Juga OAP, MRP Dorong di PKPU Pilkada 2024

George Karel Dedaida Koreri
Ketua Fraksi Otsus DPR PB George Karel Dedaida, S.Hut., M.Si / Foto : KENN

Koreri.com, Sorong – Majelis Rakyat Papua (MRP) dari 6 Provinsi baru saja menggelar rapat koordinasi (rakor) membahas tentang pemenuhan hak politik orang asli Papua (OAP).

Rakor berlangsung di Kota Sorong, Papua Barat Daya (PBD), Kamis (28/3/2024) lalu itu menghasilkan keputusan bersama dengan menyepakati sejumlah poin rekomendasi.

as

Para pimpinan dan anggota lembaga kultur bersama Ketua Fraksi Otsus DPR Papua Barat serta Ketua Kelompok Khusus DPR Papua menyepakati 9 rekomendasi terkait dengan hak kesulungan OAP yang merupakan turunan dari UU Nomor 2 tahun 2021, PP 106 dan 107 Tahun 2021.

Terkait keputusan bersama itu, Ketua Fraksi Otsus DPR PB George Karel Dedaida, S.Hut.,M.Si angkat bicara.

Menurutnya, jika berbicara soal kepala daerah OAP maka semangatnya di UU 2 Tahun 2021 tapi untuk terakhir ini yang ada tertulis didalamnya itu untuk Gubernur dan Wakil Gubernur.

Lalu, beranjak dari fakta terakhir soal Pemilihan Umum Legislatif lalu berbagai aspirasi daripada caleg-caleg Papua itu kemudian banyak masuk ke MRP dan juga DPR soal posisi OAP pada parlemen di wilayah-wilayah tertentu.

“Maka dari pada itu, berkaitan dengan semangat pemenuhan hak politik orang Papua, kita follow-up di dalam rakor MRP kemarin dengan dua Fraksi Otonomi Khusus dari DPR Papua dan Papua Barat. Kita dorong untuk jika boleh itu berimbas ke Wali Kota dan Wakil Wali Kota serta Bupati dan Wakil Bupati juga orang asli Papua,” ungkapnya kepada koreri.com, Senin (1/4/2024).

George kemudian menyebutkan beberapa fakta konstitusinya.

“Pertama, PP 106 dan 107 dari UU Nomor 2 Tahun 2021 terkait dana Otonomi Khusus itu langsung ke kabupaten/kota,” urainya.

Kedua, beberapa kewenangan soal misalnya pendidikan itu ada di kabupaten/kota mulai dari SD hingga SMA.

Dan fakta lainnya juga dimana DPRK itu ada masuk Fraksi Otonomi Khusus di kabupaten/kota.

“Artinya kabupaten/kota ini sudah bisa landing dengan Otonomi Khusus, maka kita berharap top leader-nya harus juga bisa orang Papua biar OAP ini bisa puas dengan pemenuhan hak politiknya untuk memimpin dirinya sendiri,” bebernya.

Oleh karenanya, dari semangat itulah yang mau di dorong oleh semua lembaga dibawah UU No 2 seperti DPR Otsus dan MRP untuk meminta kepada Negara dapat menjawab pemenuhan itu di Pilkada 27 November 2024 nanti khususnya Wali Kota dan Wakil Wali Kota serta Bupati dan Wakil Bupati.

“Itu kita masih berproses ke KPU dalam hal ini pihak penyelenggara yang sementara masih menyusun PKPU Pilkada. Kemarin tahapannya sudah keluar, mengenai mekanisme pencalonan dan sebagainya itu masih berproses,” bebernya.

George menegaskan, melalui ruang-ruang inilah yang digunakan lewat cara-cara yang elegan untuk meminta kepada Pemerintah pusat mempertimbangkan aspirasi dari orang Papua itu.

Dia pun menegaskan soal kriteria yang lebih spesifik terkait OAP sebagaimana UU No. 2 Tahun 2021.

“Kriteria orang Papua itu dalam Pasal 1 huruf p. Kita berharap dari Perdasus Keaslian Orang Papua itu kan berada pada tiga kriteria yaitu Bapa-Mama Papua, Bapa Papua, serta Mama Papua. Soal yang diangkat dan diakui, itu kita berproses di MRP. Dan pertimbangan persetujuan MRP lah disitu untuk melihat siapa kriteria orang Papua yang bisa masuk dalam kategori itu,” tegasnya.

George berharap teman-teman MRP dalam hal ini harus juga bisa berpatokan pada garis keturunan silsilah genealogi genetic.

“Supaya kalau ada keterkaitan, ya silakan. Itu wewenang  MRP,” imbuhnya.

Karena, MRP adalah lembaga kultur yang diberi ruang kultur dan diakui oleh Negara sebagai lembaga representasi kultur yang akan memutuskan itu.

“Makanya MRP hari ini harus bisa kuat untuk bisa berpegang dan berpatokan kepada keputusan-keputusan lembaga-lembaga kultur dalam hal pencalonan kepala-kepala daerah. Dan dalam hal ini yang didepan mata adalah Gubernur dan Wakil Gubernur termasuk kepala daerah yang kita sementara mau usulkan,” pungkasnya.

KENN

as