Koreri.com, Nabire – Pemerintah Provinsi Papua Tengah menggelar sosialisasi terkait kebijakan baru kenaikan pangkat bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Hal itu sejalan dengan PP No 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, serta berbagai regulasi terbaru seperti Peraturan Kepala BKN No 4 Tahun 2023 dan Peraturan MenpanRB No 1 Tahun 2023, periodisasi kenaikan pangkat PNS mengalami perubahan signifikan mulai 1 Januari 2024.
“Perubahan ini bertujuan untuk memangkas proses dan mempercepat layanan kepegawaian dengan meningkatkan frekuensi kenaikan pangkat dari dua periode menjadi enam periode dalam satu tahun,” ungkap Pj Gubernur Ribka Haluk, dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Papua Tengah Roland James pada pembukaan Sosialisasi Peraturan Kenaikan PNS, bertempat di Aula Kantor Gubernur Papua Tengah, Selasa (4/6/2024).
Kata Ribka, langkah ini diimplementasikan melalui Sistem Informasi ASN (SIASN), yang dirancang untuk meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam manajemen kepegawaian.
Kenaikan pangkat merupakan salah satu bentuk penghargaan atas prestasi kerja dan pengabdian PNS terhadap negara.
“Dengan adanya peningkatan periodisasi, PNS kini memiliki kesempatan lebih besar untuk mengajukan kenaikan pangkat sepanjang tahun, asalkan memenuhi syarat yang ditetapkan,” jelasnya.
Untuk mendukung implementasi kebijakan baru ini, lanjut Ribka, Pemprov Papua Tengah melalui BKPSDM menyelenggarakan sosialisasi yang bertujuan memberikan penjelasan serta menyamakan persepsi terkait pengurusan kenaikan pangkat PNS.
“Sosialisasi ini juga berfungsi sebagai forum untuk menjabarkan serta mencari solusi atas hambatan yang mungkin dihadapi dalam pelaksanaan kenaikan pangkat di wilayah Provinsi Papua Tengah,” tandasnya.
Pj Gubernur menyatakan bahwa perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan motivasi dan kinerja PNS di wilayah tersebut.
“Dengan adanya enam periode kenaikan pangkat dalam satu tahun, PNS memiliki lebih banyak peluang untuk mendapatkan penghargaan atas kinerja mereka. Ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk terus meningkatkan profesionalisme dan kinerja aparatur sipil negara,” ujarnya.
Sosialisasi ini dihadiri oleh berbagai pejabat dan pegawai dari seluruh instansi di Provinsi Papua Tengah. Mereka mendapatkan penjelasan mendetail tentang mekanisme baru ini, termasuk persyaratan dan prosedur yang harus dipenuhi untuk pengajuan kenaikan pangkat.
“Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan seluruh PNS di Provinsi Papua Tengah dapat memahami dan memanfaatkan perubahan periodisasi kenaikan pangkat ini dengan baik, sehingga dapat berkontribusi lebih optimal dalam pembangunan dan pelayanan publik,” katanya.
Kegiatan yang dilaksanakan selama 2 hari ini menghadirkan Narasumber dari Kantor Regional IX Badan Kepegawaian Negara Jayapura (BKN).
TIM