Responi Surat Panitia Penjemputan LJ-SA, Bawaslu PBD Tegas Peringatkan Soal Ini

IMG20240305135815 scaled
Ketua Bawaslu Papua Barat Daya Farli Sampetoding Rego (Foto : KENN)

Koreri.com, Sorong – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Papua Barat Daya (PBD) tegas memperingatkan semua pihak di wilayah itu untuk menahan diri dan tidak melakukan kegiatan kampanye.

Khususnya bagi mereka yang saat ini memiliki keinginan untuk maju sebagai Calon Kepala daerah di Provinsi PBD baik Gubernur/Wakil Gubenur, Bupati/Wakil Bupati, Wali Kota/Wakil Kota.

Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu PBD Farli Sampetoding Rego merespon surat dari Panitia Penjemputan LJ dan SA (Lambert Jitmau dan Samsudin Anggiluli) kepada pihaknya, Senin (22/7/2024).

“Kami pada hari ini Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya menerima surat dari Panitia Penjemputan Lambert Jitmau dan Samsudin Anggiluli. Silahkan saja untuk melakukan penjemputan,” ungkapnya dalam keterangan tertulis kepada Koreri.com, Senin (22/7/2024).

Hanya saja, pihaknya tegas memperingatkan jika saat ini belum memasuki tahapan kampanye.

Kampanye baru akan dimulai pada tanggal 25 September setelah 3 hari penetapan calon kepala daerah di KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota.

“Jadi perlu diingat bahwa belum ada kampanye saat ini. Maka kami berharap untuk semua pihak menahan diri. Kegiatan jangan dilakukan berkaitan dengan politik seperti ajakan memilih, konvoi mengarahkan massa untuk memilih serta visi misi. Apalagi jika secara komulatif memberi arahan untuk memilih bakal pasangan tertentu. Sedangkan ini belum ada tahapan kampanye,” tegasnya mengingatkan.

Untuk itu, Farli kembali mengimbau semua pihak untuk menahan diri dan tidak melakukan kegiatan kampanye.
Mendasari itu, turut disampaikan beberapa dasar aturan sebagai berikut,

1.Tahapan Kampanye baru akan dimulai pada saat ada calon yang ditetapkan. Penetapan Calon 22 September 20224 (Lampiran II No.4 PKPU 2 Tahun 2024) (Pasal 51 UU No Tahun 2016.).

2.Kampanye wujud pendidikan Politik dengan rasa bertanggung jawab (Pasal 63 ayat 1).

3.Kampanye Ayat 1 dilaksanakan oleh Partai Politik/Pasangan calon dapat difasilitasi. (Pasal 1 Ayat 2 UU No 10 Tahun 2016).

4.Jadwal kampanye dikeluarkan oleh KPU (Pasal 3 UU No 10 Tahun 2016).

5.Jadwal Kampanye Baru dimulai 3 hari Penetapan Calon (Pasal 67 UU 10 Tahun 2016).

6.Kampanye baru akan dimulai pada 25 September 2024. (Lampiran 2 PKPU No 4 Tahun 2024).

Farli juga mendorong rekan-rekan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk mengingatkan kepada partai politik, Tim Bakal Calon untuk tidak melakukan kegiatan yang mengarahkan atau mengajak.

“Dan menahan diri hingga pada tahapan Kampanye nanti melalui Surat Pencegahan,” dorongnya.

Jika pada pengawasan di lapangan, ditemukan bahwa partai politik dengan niat mengarahkan, dan secara unsur kumulatif terpenuhi materi kampanye, untuk segera koordinasikan ke Bawaslu Provinsi.

“jika rekan-rekan berpendapat yakin dengan pelanggaran pada tahapan ini, maka ditindak saja. Dan jelas tindakannya harus terukur,” pungkasnya.

RLS