Tim 17: MRPBD “Lecehkan” Kandungan Perempuan Papua, Sampaikan 7 Tuntutan

Demo Tolak Putusan MRPBD 1
Aksi unjuk rasa damai Tim 17 menolak keputusan MRPBD terkait tidak lolosnya pasangan bakal calon Gubernur dan Wagub Abdul Faris Umlati dan Petrus Kasihiw di Jalan masuk KPU Papua Barat Daya, Senin (9/9/2024) / Foto : Suzan

Koreri.com, Sorong – Aksi unjuk rasa damai menolak keputusan MRPBD terkait tidak lolosnya pasangan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Abdul Faris Umlati dan Petrus Kasihiw digelar massa pendemo yang menyebut diri sebagai Tim 17  di Jalan masuk KPU Papua Barat Daya, Senin (9/9/2024).

Dalam aksi itu, para peserta menyampaikan 7 tuntutan yang dibacakan Ludia Ester Mentansan.

Salah satu poin penting dalam tuntutan itu adalah mengecam MRPBD yang telah melecehkan/mengkerdilkan kandungan perempuan Papua.

Adapun tuntutan Tim 17 kepada KPU PBD adalah sebagai berikut,

1. Masyarakat adat dan Dewan Adat Suku Maya mengutuk keras keputusan MRPBD Nomor. 10/PBD/2024 yang tidak objektif dan bertentangan dengan UU Otsus No 2 Tahun 2021 dalam menilai keaslian orang Papua (OAP) terhadap anak kami Abdul Faris Umlati.

2. MRBPB telah melecehkan/mengkerdilkan kandungan perempuan Papua karena kepentingan kelompok tertentu.

3. Mempertanyakan mekanisme verifikasi yang dilakukan MRPBD karena MRPBD tidak memberitahukan atau mengundang keluarga Sonoy di Kabare dan keluarga Umlati di Waigama Misool Raja Ampat.

4. Meminta kepada MRPBD untuk mengevaluasi kinerja MRPBD dan memberikan sangsi tegas atas perbuatan melawan hukum.

5. Meminta kepada MRPBD dan KPU PBD untuk melakukan verifikasi ulang terhadap pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Abdul Faris Umlati dan Petrus Kasihiw sesuai dengan dokumen yang telah diserahkan pada saat pendaftaran tanggal 29 Agustus 2024.

6. Kami atas nama masyarakat adat mendukung sepenuhnya kepada KPU PBD untuk tetap profesional menjalankan UU Pilkada dan PKPU.

7. Meminta kepada KPU PBD senantiasa melihat dan berpedoman pada Surat Edaran KPU RI Nomor 1718 poin 1.0. Jika tidak kami akan menggugat KPU melalui jalur hukum dan memberikan sanksi sosial untuk dan atas nama demokrasi.

Poin tuntutan tersebut ditandatangani Zeth Kadakolo.

Seusai aksi sekaligus membacakan tuntutan, perwakilan Tim 17 kemudian menyerahkan aspirasi berupa pernyataan sikap dari masyarakat adat kepada Ketua KPU PBD Andarias Daniel Kambu.

ZAN

Exit mobile version