Koreri.com, Sorong – Kuasa Hukum pasangan Petronela Krenak – Yohan Bodori, Yosep Titirloloby, S.H sebelumnya menduga ada bakal calon Bupati Jevries Kewetare yang berpasangan dengan Yonathan Tehesia dan Calon Wakil Bupati Ahmad Samsudin yang berpasangan dengan calon bupati Yance Salambauw belum mengajukan pengunduran dirinya sebagai anggota DPRD Sorong Selatan.
Pernyataan itu dibantah keras kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sorsel Piter Ell, S.H saat menyampaikan keterangan pers kepada awak media di Kantor KPU PBD, Minggu (22/9/2024) malam.
Dijelaskan Piter Ell bahwa sesuai tahapan dan jadwal yang ditetapkan dalam PKPU nomor 8 maka pihak KPU Kabupaten Sorong Selatan telah menetapkan serta mengumumkan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati menjadi calon kepala daerah.
Terkait dengan pengumuman tersebut ada pihak-pihak yang mengkomplain bahwa dua bakal calon Bupati dan Balon Wabup yang belum memasukan surat pengunduran diri ke KPU Sorsel.
“Saya tegaskan bahwa komplain itu tidak benar karena persyaratan dan syarat calon dari pasangan calon telah terpenuhi. untuk itu KPU menetapkan semua pasangan calon memenuhi syarat atau MS,” tegas Piter Ell menepis informasi yang disampaikan Direktur LBH Gerimis itu.
Pengacara kondang ibukota ini mengungkapkan, Calon Wakil Bupati Sorong Selatan Ahmad Samsudin, S.E diberhentikan sebagai Anggota DPRD periode 2019-2024 berdasarkan SK Gubernur Papua Barat Daya Nomor : 100.3.3.1/96/9/2024 tanggal 19 September 2024.
Piter mempersilahkan koleganya menempuh jalur kemana pun terkait dugaan tindak pidana terhadap KPU Sorong Selatan.
“Silahkan saja melaporkan kemana saja baik pidana maupun kode etik tapi ingat jangan sampai ada laporan balik karena ditemukan dugaan pencemaran nama baik,” tegasnya.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa dokumen pengunduran diri kedua kandidat, KPU telah melakukan klarifikasi dari pihak yang menerbitkan dan semuanya dipastikan asli sehingga memenuhi syarat bertanding dalam Pilkada serentak 27 November mendatang.
Keputusan penetapan pasangan calon Bupati dan Wabup Sorsel ini telah mendapat persetujuan secara berjenjang dari KPU Provinsi hingga pusat.
KENN
























