3 Paslon Resmi Jadi Peserta Pilkada Mimika, KPU Tegaskan Ini

KPU Mimika Tetapkan 3 Paslon Peserta Pilkada
Ketua KPU Mimika, Dete Abugau serahkan berita acara penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati Mimika kepada LO Pasangan Calon Bupati dan Cawabup, Johannes Rettob - Emanuel Kemong (JOEL) di Kantor KPU Kabupaten Mimika, Papua Tengah, Minggu (22/9/2024) / Foto: istimewa

Koreri.com, Timika – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mimika resmi menetapkan tiga pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati jadi peserta Pilkada Kabupaten Mimika periode 2024-2029.

Penetapan tersebut dalam rapat pleno tertutup yang berlangsung di Kantor KPU Mimika, Minggu (22/9/2024).

Ketiga paslon dimaksud masing-masing pasangan Johannes Rettob dan Emanuel Kemong, Alexander Omaleng dan Yusuf Rombe, serta Maximus Tipagau dan Peggi Patrisia Pattipi.

Koordiv Hukum KPU Kabupaten Mimika, Hyeronimus Kiaruma, mengatakan penetapan tiga paslon Bupati dan Wakil Bupati Mimika sesuai Keputusan KPU Kabupaten Mimika Nomor 38 Tahun 2024 yang diputuskan dalam rapat pleno tertutup.

“Hasil penelitian serta verifikasi yang telah dilakukan menjadi acuan KPU Mimika menggelar rapat pleno secara tertutup dan memutuskan penetapan pasangan calon dan dinyatakan memenuhi syarat untuk maju di Pilkada 2024,” kata Hyeronimus Kia Ruma dalam keterangan persnya di kantor KPU Mimika, Timika, Papua Tengah, Minggu (22/9/2024).

Hyero juga menjelaskan terkait tanggapan masyarakat yang telah dilaporkan, bahwa ada dua paslon yang dilaporkan ke KPU Mimika.

“Kalau secara substansi dari laporan atas tanggapan masyarakat tersebut, KPU sudah melakukan klarifikasi terhadap pelapor, terlapor dan pengecekkan dokumen, termasuk konsultasi dengan KPU RI. Hasilnya sebagai dasar dalam menetapkan pasangan calon. Dan kami KPU tidak pernah menyampaikan terkait pelapor dan terlapor sehingga kalau ada yang di laporkan atau melaporkan dan keluar di beberapa media, silakan bertanya kepada media yang mengeluarkan hal tersebut tapi KPU tidak pernah mengeluarkan keterangan apapun,” tegasnya.

Dikatakan terkait tanggapan masyarakat tidak menjadi acuan untuk mempengaruhi pencalonan berdasarkan Pasal 20-23 PKPU Nomor 8 Tahun 2024.

“Jadi untuk tanggapan masyarakat itu kami hanya verifikasi secara formil,” ucapnya

Hyero menambahkan kalau dari tanggapan masyarakat, pelapor yang melapor tidak puas setelah dilakukan penetapan bisa dimasukkan ke ruang sengketa.

Sesuai tahapan, KPU Mimika akan menggelar rapat pleno terbuka pencabutan nomor urut pada Senin (23/9/2024), sekitar pukul 15.00 WIT.

Selanjutnya pada 24 September 2024, dilakukan deklarasi kampanye damai untuk mengawali kampanye pada 25 September 2024 sampai 23 November 2024.

TIM