as
as
as

Tim Hukum Yanni-Jemmi Resmi Laporkan Pelanggaran Pilkada ke Bawaslu Termasuk YM

1000050825
Koordinator Tim Advokasi Paslon Yanni-Jemmi, Yansen Marudut Simbolon didampingi salah seorang rekannya ketika mendatangi Kantor Bawaslu Kabupaten Sarmi, Selasa, 22 Oktober 2024 / Foto: ist

Koreri.com, Sarmi – Tim hukum pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sarmi nomor urut 2, Yanni – Jemmi Esau Maban resmi melaporkan tiga dugaan pelanggaran pilkada ke Bawaslu Kabupaten Sarmi, Selasa (22/10/2024).

“Hari ini (Selasa, 22/10) kami dari tim advokasi Paslon 2, Yanni-Jemmi melaporkan ke Bawaslu Kabupaten Sarmi. Ada tiga poin yang kami laporkan,” kata Koordinator tim hukum paslon Yanni-Jemmi, Yansen Marudut Simbolon, dalam keterangannya, Selasa siang.

as

Dijelaskan Yansen, ketiga dugaan pelanggaran yang telah dilaporkan ke Bawaslu terkait postingan (status) di media sosial (medsos) Facebook (FB) tentang larangan kampanye di Kampung Keder, kemudian dugaan larangan kampanye di Kampung Armo dan juga terkait tindakan provokasi maupun keributan yang dilakukan oleh salah satu pendukung yang diduga dari paslon lain bernama Yoppy Marwa (YM).

Yansen menyebut, dari tiga dugaan pelanggaran tersebut, aksi provokasi yang berujung keributan oleh salah satu pendukung paslon lain bernama Yoppy Marwa itu merupakan salah satu pelanggaran yang paling serius.

“Jadi, insiden provokasi ini menyebabkan ketegangan di lokasi kampanye. Yang mana, pendukung paslon nomor urut 1 atas nama Yoppy Marwa itu melakukan gestur-gestur provokatif yang mengganggu jalannya orasi politik paslon Yanni-Jemmi,” tegasnya.

Yansen yang juga Ketua Tim Kuasa Hukum Koalisi Sarmi Ajaib itu menyebutkan, bahwa selain tindakan provokasi saat kampanye, pihaknya juga menyoroti serangan di media sosial (media sosial) berupa postingan video maupun foto yang dilakukan oleh pendukung paslon nomor 1, yang mempertanyakan ijazah dari paslon Yanni-Jemmi.

Ia menegaskan bahwa persoalan tersebut bukan merupakan wewenang tim lawan untuk dipersoalkan.

“Kami tidak pernah menyerang atau menjelekkan paslon lain. Kampanye kami selalu berjalan damai, namun adanya pihak luar yang dengan sengaja mengganggu sungguh tidak bisa diterima. Bawaslu dan pihak berwenang perlu bertindak cepat agar insiden serupa tidak terjadi lagi,” ujar Yansen.

Laporan ke Bawaslu Kabupaten Sarmi yang sedang diproses ini, kata Yansen, bakal segera ditindaklanjuti ke pihak kepolisian dalam hal ini Polres Sarmi untuk tindak pidananya.

“Laporan kami ke Bawaslu sudah masuk, perkara akan dikaji dan juga dinaikkan ke pihak Polres Sarmi. Selanjutnya, akan diteruskan ke pihak Kejaksaan. Untuk kita ketahui bersama, bahwa laporan dari paslon nomor urut 2, Yanni-Jemmi ini diterima oleh tim Bawaslu Kabupaten Sarmi dalam hal ini pak Yonas sekitar pukul 12.44 WIT,” pungkasnya.

TIM

as