Koreri.com, Timika – Tim Pemantau Independen Pilkada Mimika dari LSM Perkumpulan Penggerak Aspirasi Masyarakat Minoritas Indonesia Maju (2PAM3) menggelar Sosialisasi Sinergitas Potensi Kerawanan Pilkada dan Penguatan Kapasitas Tim Pemantau Pemilukada 2024 di Hotel Cartenz Mimika, Papua Tengah, Jumat (22/11/2024).
Sosialisasi ini menghadirkan narasumber dari Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu), TNI-Polri dan Badan Kesbangpol Kabupaten Mimika dalam upaya mewujudkan Pilkada 2024 yang bersih, damai dan bermartabat.
Koordinator Bidang Hukum KPU Mimika Hironimus Kia Ruma, mengatakan pihaknya diundang sebagai pemateri untuk memaparkan potensi-potensi kerawanan pelanggaran yang mungkin terjadi di seluruh wilayah itu.
Namun, pemaparan kali ini lebih difokuskan pada konsentrasi kerja tim pemantau yang menyasar tiga distrik, yakni Distrik Mimika Baru, Kuala Kencana, dan Wania.
Ia juga membeberkan bahwa sejauh ini hanya ada satu tim pemantau yang mendaftar ke KPU untuk Pilkada 2024 di Kabupaten Mimika.
“Padahal pendaftaran masih berlangsung hingga tanggal 26 November, H-1 namun sejauh ini yang mendaftar baru satu tim,” ungkapnya.
Hiro berharap agar tim yang akan diterjunkan mampu bekerja secara optimal dan independen.
“Kami berharap tim pemantau dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan independen. Selain itu, mereka juga harus melaporkan hasil pemantauan kepada kami sebelum hasil pemungutan suara diumumkan,” harapnya.
Hironimus menambahkan, laporan dari tim pemantau akan menjadi acuan penting bagi KPU untuk berkoordinasi dengan Bawaslu dalam mencegah atau memperbaiki temuan pelanggaran selama proses Pilkada berlangsung.
Sementara itu, Ketua Tim Pemantau Independen Pilkada Mimika, Antonius Rahabav, mengatakan kegiatan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Pilkada, PKPU RI Nomor 9 Tahun 2022 tentang partisipasi masyarakat dalam pemilu, termasuk pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali kota.
Pasal 39 dalam regulasi tersebut mengamanatkan KPU tingkat kota, kabupaten, dan Provinsi untuk berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan lembaga non pemerintah guna meningkatkan peran serta masyarakat.
Selain itu, sesuai dengan pasal 51 huruf g PKPU 2022, menegaskan bahwa pemantau pemilu memiliki kewajiban membantu pemilih dalam menyusun pengaduan kepada pengawas pemilu.
“Hal ini menjadi bagian penting dari proses penguatan partisipasi masyarakat, sekaligus memastikan adanya pengawasan yang transparan dan akuntabel selama proses Pilkada berlangsung,” imbuhnya.
Menurut Antonius, kegiatan ini juga bertujuan untuk mengidentifikasi potensi kerawanan yang dapat mengganggu jalannya Pilkada, serta membekali tim pemantau dengan kapasitas yang memadai untuk menghadapi berbagai tantangan di lapangan.
“Dengan sinergi antara pemantau independen, KPU, Bawaslu, pemerintah daerah, dan masyarakat, diharapkan Pilkada 2024 dapat berlangsung dengan aman, tertib, dan mencerminkan nilai-nilai demokrasi yang luhur,” tandasnya.
Lebih jauh Antonius menegaskan bahwa komitmen ini menjadi pengingat bahwa Pilkada bukan hanya milik para kandidat, tetapi juga tanggung jawab bersama untuk menjaga integritas dan keadilan dalam setiap prosesnya.
“Kabupaten Mimika kini menjadi contoh nyata dalam mendorong partisipasi aktif masyarakat untuk menyukseskan Pilkada yang bermartabat,” tutupnya.
EHO



























