as

Tim Hukum AIYE-MP3 Akui Selisih Suara Tak Sampai 1,5 Persen, Ini Respon Dangeubun

Sidang Gugatan PHPU Pilkada Mimika

Koreri.com, Jakarta – Tim hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mimika nomor urut 1, Johannes Rettob – Emanuel Kemong sudah menyiapkan jawaban jitu membantah semua dalil permohonan yang digugat Paslon Maximus Tipagau – Peggy Patricia Patipi serta Pasangan Alexsander Omaleng – Yusuf Rombe Pasarrin di Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia pada sidang lanjutan nanti.

Kuasa Hukum Paslon Nomor Urut 1 selaku pihak terkait, Marvey Dangeubun membenarkan pihaknya sudah menyiapkan jawaban dari gugatan para pemohon.

as

“Intinya kami telah menyiapkan seluruh materi jawaban (bukti-red) yang valid nantinya akan disampaikan pada agenda sidang berikutnya,” jelasnya dalam keterangannya disela-sela sidang PHPU Pilkada Mimika di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (14/1/2025).

Dikatakan, soal dalil yang disampaikan itu hak konstitusi dari kedua paslon. Sementara pihaknya hanya mendengarkan.

“Untuk hari ini kita selaku pihak terkait dan pihak termohon hanya mendengarkan pihak pemohon. Selanjutnya nanti kami diberikan waktu pada sidang kedua,” ujar Dangeubun.

Dijelaskannya , dalam sidang tersebut beberapa tuduhan para pemohon sudah diklarifikasi oleh penyelenggara selama pleno penetapan.

“Jawaban kami masih rahasia, nanti akan disampaikan semuanya pada sidang berikut,” tegas Dangeubun.

Sidang Gugatan PHPU Pilkada Mimika2Dikatakan, agenda sidang hari ini berupa pemeriksaan pendahuluan mendengarkan permohonan pemohon dengan nomor perkara 272/PHPU.BUP-XXIII/2025 atas nama Maximus Tipagau dan Peggy Patricia Patipi diwakili tim Hukum, Wakil Kamal dan Sitti Fatonah Nur Hidayah.

Selanjutnya mendengarkan permohonan pemohon dari Paslon Nomor Urut 03 atas nama Alexsander Omaleng dan Yusuf Rombe Pasarrin (AIYE) dengan nomor perkara 256/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dibacakan oleh kuasa hukum Julianto Azis dan Rendi Syaputra.

Sidang gugatan PHPU Pilkada Mimika dipimpin Hakim Panel 2 Saldi Isra sebagai Ketua Majelis didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Asrul Sani.

Dalam sidang tersebut baik tim hukum Paslon Nomor Urut 2 maupun nomor urut 3 mengakui jika perolehan suara kliennya tidak memenuhi ambang batas gugatan 1,5 persen.

Dimana untuk selisih pasangan nomor urut 3 dengan nomor urut 1 mencapai 5,6 persen, sedangkan nomor 2 dan nomor urut 1 mencapai 1,6 persen.

Sidang Gugatan PHPU Pilkada Mimika3Artinya, perolehan suara tersebut tidak memenuhi syarat utama ambang batas untuk kategori Kabupaten Mimika 1,5 persen.

“Jadi, untuk penghitungan jumlah suara sah dari 1,5 persen itu 3.273 suara dan selisih kami pasangan AIYE 3.679 suara atau 1,6 persen dengan Paslon nomor urut 1 JOEL sehingga tidak memenuhi ambang batas,” urai Julianto Asis saat membacakan permohonan pemohon di Sidang Gugatan PHPU Pilkada Mimika.

Senada juga disampaikan Wakil Kamal tim hukum pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 02, Maximus Tipagau – Peggy Patricia Patipi.

Kamal juga mengakui bahwa ambang batas dalam perkara PHPU Pilkada Mimika adalah 1,5 persen atau 3.273 suara sedangkan suara sah pemohon adalah 66.268 sedangkan pihak terkait (JOEL ) mendapat 77.818 suara sah.

Maka selisih sebesar 11.550 suara sehingga tidak memenuhi ambang batas yang ditentukan UU.

Fiketahui, Pilkada Kabupaten Mimika diikuti tiga pasangan calon, yakni Nomor Urut 1 Johannes Rettob – Emanuel Kemong, Nomor Urut 2 Maximus Tipagau- Peggy Patrisia Pattipi dan Nomor Urut 3 Alexander Omaleng-Yusuf Rombe Pasarin.

EHO