as

Sidang Gugatan PHPU Pilkada Mimika: Hakim MK Tegur Tim Hukum AIYE, Ini Sebabnya

Kuasa Hukum AIYE di Sidang Gugatan Pilkada Mimika
Hakim MK menegur Tim Hukum AIYE karena menyampaikan aduan diluar permohonan dalam sidang gugatan PHPU dengan nomor perkara 256/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang berlangsung di Gedung MKRI 2 lantai 4, Jakarta, Selasa (14/1/2025)/ Foto : Screenshoot Youtube MK

Koreri.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia mulai menggelar sidang gugatan perselisihan hasil Pemilihan Umum Pilkada serentak Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika tahun 2024.

Agenda sidang pemeriksaan pendahuluan dan mendengarkan permohonan pemohon Alexsander Omaleng dan Yusuf Rombe Pasarrin (AIYE) dengan nomor perkara 256/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang berlangsung di Gedung MKRI 2 lantai 4, Jakarta, Selasa (14/1/2025).

as

Sidang gugatan PHPU Pilkada Mimika dipimpin Majelis hakim panel 2 Saldi Isra sebagai Ketua majelis panel didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Asrul Sani.

Tim Hukum Paslon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 03, Alexsander Omaleng – Yusuf Rombe Pasarrin diwakili kuasa hukumnya Julianto Asis dan Rendy Saputra.

Dalam permohonan pemohon melalui kuasa hukum meminta Majelis Hakim Konstitusi mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.

Dijelaskan, Kabupaten Mimika masuk kategori syarat ambang batas 1,5 persen untuk dapat mengajukan permohonan ke MK namun Paslon AIYE tidak melebihi batas 1,5 persen.

“Jadi, untuk penghitungan jumlah suara sah dari 1,5 persen itu 3.273 suara dan selisih kami pasangan  AIYE 3.679 suara atau 1,6 persen dengan Paslon nomor urut 1 JOEL sehingga tidak memenuhi ambang batas,” urai Julianto Asis saat membacakan permohonan pemohon di Sidang Gugatan PHPU Pilkada Mimika.

“Tapi kami ingin mempertimbangkan bahwa hal tersebut bisa diperiksa bersama dengan pokok perkara dengan kejadian yang kami sampaikan pada pokoknya hampir sama,” sambungnya.

Julianto kemudian merincikan permohonan kliennya

“Kami bagi menjadi dua permohonan. Pertama Paslon nomor urut 1 melanggar pasal 71 ayat 2 dan ayat dimana Calon Bupati Johannes Rettob adalah calon Petahana dan permohonan TSM,” bebernya.

Alih-alih melanjutkan atau mengakhiri pembacaan gugatan, paslon nomor urut 03 Alexsander Omaleng dan Yusuf Rombe Pasarrin yang diwakili Julianto Asis dan Rendy Saputra malah mencoba  membaca materi gugatan yang tidak ada di dalam permohonan alias curhat ke Hakim MK.

Diantaranya mengenai pelanggaran Terstruktur Sistematis Masif (TSM), klaim Rendy Saputra, bahwa calon Bupati nomor urut 1 Johannes Rettob diduga melakukan pelanggaran TSM.

Praktik money politics dimana tim Paslon nomor urut 1 melakukan bagi-bagi uang dan pembagian beras.

Klaim tersebut langsung di respon Hakim MK.

Hakim : Pembagian beras di poin berapa dalam permohonan?

Rendy Tim Hukum AIYE: Itu kami akan masukan sebagai bukti tambahan.

Hakim: Kalau tidak ada dalam permohonan jangan disampaikan.

Rendy: Siap Yang Mulia

Hakim: Kan sudah diingatkan tadi bahwa yang disampaikan itu yang ditulis dalam perbaikan permohonan.

Rendy: Siap Yang Mulia

EHO