Kampanye Akbar Paslon SANTUN Libatkan Anak Dibawah Umur

Paslon SANTUN Fakfak Anak2 Terlibat

Koreri.com, Fakfak – Kampanye akbar pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Fakfak nomor urut 2, Samaun Dahlan – Donatus Nimbitkendik alias SANTUN diwarnai keterlibatan anak-anak dibawah umur termasuk anak sekolah.

Fakta tersebut kini menjadi sorotan publik setempat.

Kampanye paslon nomor urut 2 ini diselenggarakan di Stadion 16 November Fakfak, Papua Barat, Sabtu (23/11/2024).

Mirisnya, kebanyakan peserta kampanye akbar tersebut dihadiri oleh anak-anak dibawah usia 17 tahun dengan menggunakan atribut kampanye.

Selain itu terpantau pula anak pelajar dengan menggunakan seragam sekolah “Pramuka” juga terlihat hadir tengah-tengah peserta kampanye tersebut.

Perlu diketahui, UU Pemilu melarang keterlibatan anak dalam kampanye. Hal itu sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur larangan bagi tim kampanye mengikutsertakan WNI yang tidak mempunyai hak pilih dalam aktivitas kampanye.

Kriteria WNI yang mendapat hak pilih telah ditetapkan dalam Pasal 1 angka 34 UU Pemilu yakni berusia minimal 17 tahun, sudah kawin, atau sudah pernah kawin.

Paslon SANTUN Fakfak Anak2 Terlibat2Kemudian di Pasal 280 ayat 2 huruf K menyebutkan anak usia 17 tahun ke bawah tidak diperbolehkan ikut dalam kampanye, berikut bunyinya:

“Pelaksana dan/atau tim kampanye dalam kegiatan Kampanye Pemilu dilarang mengikutsertakan: Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak memilih”.

UU Perlindungan Anak Melarang Keterlibatan Anak dalam Kampanye

Selain UU Pemilu, larangan pelibatan anak dalam kegiatan kampanye juga diatur dalam UU Perlindungan Anak Nomor 35 Pasal 15 huruf A yang mengatur bahwa anak-anak tidak boleh disalahgunakan dalam kegiatan politik, berikut bunyinya:

“Setiap Anak berhak untuk memperoleh perlindungan dari: a. penyalahgunaan dalam kegiatan politik”.

Aturan perlindungan anak dalam pasal tersebut meliputi kegiatan yang bersifat langsung dan tidak langsung, dari tindakan yang membahayakan anak secara fisik dan psikis.

Anak-anak yang ikut serta dalam kegiatan kampanye akan rentan mengalami gangguan tumbuh kembang, misalnya akibat adanya ancaman dan intimidasi yang bisa mempengaruhi psikologis anak.

Hukuman Melibatkan Anak-anak dalam Kampanye Pemilu

Paslon SANTUN Fakfak Anak2 Terlibat3Pelaksana dan/atau tim kampanye Pemilu yang diketahui menggunakan anak-anak dalam kegiatan politik bakal dikenakan sanksi pidana berupa denda dan penjara.
Ketentuan tersebut telah diatur dalam Pasal 493 UU Pemilu, sebagai berikut bunyinya:

“Setiap pelaksana dan/atau tim Kampanye Pemilu yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah)”.

Sanksi tegas bagi pihak yang melibatkan anak-anak dalam aksi kampanye juga diatur dalam Pasal 87 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Bagi pihak yang melanggar aturan tersebut maka akan terancam hukuman pidana paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak sejumlah Rp100 juta.

“Setiap orang yang secara melawan hukum merekrut atau memperalat anak untuk kepentingan militer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 atau penyalahgunaan dalam kegiatan politik atau pelibatan dalam sengketa bersenjata atau pelibatan dalam kerusuhan sosial atau pelibatan dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan atau pelibatan dalam peperangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)”.

Untuk itu, banyak regulasi yang mengatur tentang larangan keterlibatan anak-anak dalam kampanye, Bawaslu Republik Indonesia, Bawaslu Fakfak sampai dengan Panwas diminta agar dapat menindaklanjuti pelanggaran dalam kampanye akbar Paslon Santun nomor urut 2.

TIM