Koreri.com, Sorong – Penyidik Polisi Militer (Pomal) Pangakalan Utama TNI AL (Lantamal) XIV Sorong menggelar rekonstruksi peristiwa pembunuhan Kesya Irene Yola Lestaluhu (19) yang dilakukan tersangka Agung Suyono Wahyudi Ponidi (23) oknum TNI AL pangkat Kelasi, Senin (20/1/2025).
Proses rekonstruksi mengambil lokasi di areal Lantamal XIV, Jalan Bubara Kota Sorong, Papua Barat Daya (PBD).
Jasad pembunuhan Kesya ditemukan di Pantai Saoka, Tanjung Sorong, Minggu (12/1/2025) lalu.
Rekonstruksi disaksikan langsung keluarga korban, kuasa hukum dan pengurus PKKBM yang mendapat pengawalan ketat pihak Pomal.
Reka ulang berlangsung sebanyak 24 adegan.
Kadispen Koarmada III Letkol Laut (S) Ajik Sismianto dalam pernyataannya menjelaskan tujuan dari rekonstruksi yaitu menyamakan atau merunutkan keterangan- keterangan dari saksi dan keterangan dari tersangka yang dituangkan dalam BAP kemudian dituangkan dalam rekonstruksi ini.
“Alhamdulillah rekontruksi sebanyak 24 reka adegan berjalan dengan lancar dan sesuai dengan prosedur,” ucapnya kepada awak media, Senin (20/1/2025) seusai proses rekonstruksi.
Kadispen juga kembali menegaskan pesan Panglima terhadap penanganan kasus tersebut.
“Sekali lagi Panglima berpesan tetap menginginkan kasus ini diselenggarakan secara transparan dan terbuka dan bagi tersangka akan diberikan hukuman yang seberat-beratnya,” tegasnya.
Merespon proses rekonstruksi, Kuasa Hukum Keluarga Jefry Lambiombir menyoal pernyataanya terkait pengenaan Pasal 340 KUHPidana yaitu pembunuhan berencana.
“Pertama ini berkaitan dengan statemen sebelumnya, awal dari kasus ini dikenakan Pasal 340 KUHPidana. Maka kalau 340, saya klarifikasi lagi adalah pembunuhan berencana tapi dari rekon tadi dimasukan ke Pasal 351 KUHPidana,” ungkapnya mempersoalkan itu.
Kemudian, yang kedua terkait dengan adegan-adegan rekonstruksi tadi yang patut dipertanyakan kebenarannya.
Karena jika melihat daripada pemeriksaan dari saksi-saksi mereka keluar dari time limitnya waktu dari Tembok ke Hotel Citra dan ke Saoka itu durasi antara 10 – 15 menit.
“Tetapi kami masih mencermati karena menurut kami, yang tahu kejadian ini hanya dua orang yaitu pelaku dan korban,” klaimnya.
Sorotan lainnya, Kuasa Hukum juga mengungkit terkait dengan adanya pemberitaan sebelumnya dimana diberitakan pelaku melakukan pembunuhan dikarenakan merasa tidak puas dalam berhubungan intim dengan korban.
Namun faktanya, pada saat rekontruksi ternyata pelaku telah merasa terpuaskan.
“Jadi keterangan yang berubah sehingga menimbulkan pertanyaan kami? Sebenarnya alasan dari pelaku menghabisi nyawa korban sebenarnya apa? Yang kemudian dijawab tersangka karena takut korban akan melaporkan ke satuan atau ke atasannya,” bebernya.
Dari beberapa fakta ini, Kuasa Hukum menegaskan akan berupaya mengambil langkah lain untuk mengungkap fakta yang sebenarnya.
“Jadi kami sudah diskusi dengan bapa kepala suku dan dari anggota Dewan juga bahwa kami akan membuat tim sendiri untuk melihat apakah masyarakat memiliki alat bukti atau keterangan baru yang kita akan putuskan dari segi hukum. Kami minta agar ini semua menjadi terang dan terbuka bagi kita semua,” tegasnya.
Ketidakpuasan juga ditunjukkan Ibu korban Amina Latale.
“Saya tidak puas karena setelah melihat adegan itu karena dia (pelaku) melalukan adegan itu saat baju dan celana anak saya posisinya di setengah badan anak saya,” cetusnya.
Amina juga mengaku bingung saat melihat adegan rekonstruksi saat pelaku melakukan aksinya membunuh Kesya.
“Yang membingungkan saya, kenapa di baju dan celananya tidak ada sobek satupun? Terus waktu jenasah anak saya ditemukan orang sudah tidak mengenakan busana lagi. Jadi reka ulang ini tidak sesuai dengan kenyataan yang terjadi,” bebernya.
Amina meyakini reka ulang sebanyak 24 adegan itu menunjukkan adanya kejanggalan.
“Keinginan saya masalah ini harus diusut setuntas-tuntasnya karena saya rakyat kecil, orang susah. Jadi saya minta bapak Presiden Prabowo juga bisa melihat hal ini karena ini suda menyangkut martabat perempuan,” tegasnya.
Reka ulang Pembunuhan Kesya Irene Yola Lestaluhu dilakukan sebanyak 24 adegan yang diperankan sebanyak 5 orang masing-masing berstatus Saksi bersama satu tersangka.
Saksi 1. Risky Sangaji (pacar Siti Nur Sofah Sangadji)
Saksi 2. Mukmin (Teman Tersangka saat masuk ke Starlight)
Saksi 3. Rizaldy (Teman Tersangka saat masuk Starlight)
Saksi 4. Fagiansah (Teman Risky Sangaji)
Saksi 5. Luki (Teman Risky Sangaji).
Sementara satu saksi lainnya atas nama Siti Nur Sofah Sangadji yang diketahui menjemput Kesya Lestaluhu sebelum peristiwa pembunuhan itu tidak hadir.
Adapun 24 adegan tersebut dirincikan sebagai berikut,
1. Rizky dan Siti menjemput Kesya menggunakan motor menuju tempat hiburan malam (THM). Rizky, Siti dan korban bonceng 3
2. Saksi 3 dan saksi 4 di dalam THM, Starlight (SL)
– Tsk masih di mobil
– Tsk minum minuman keras jenis Vodka, setelah itu tsk masuk THM SL
– Tsk bergabung dengan saksi 3 dan 4.
3. Tsk bertemu Rizki
4. Tsk bergabung saksi 3 dan 4 joget bersama
5. Korban gabung dengan Tsk dan sempat dansa bersama
6. Saksi 1 datang dan menyampaikan korban bersedia BO dibayar 300rb
7. Tsk diajak korban antar Perwira Letda M dari SL ke Mess Klewang pukul 03.05 Wit
8. Tsk dan korban kembali ke SL tiba pukul 3.40 Wit
Tsk dan korban turun dari mobil, korban sempat memukul bencong, korban kembali ke mobil bertemu Tsk dan mengatakan akan minum
9. Tsk dan saksi keluar meninggalkan SL dan menuju tembok pukul 4.10 melanjutkan minum miras
10 korban dan saksi 1 dan saksi 2 tiba di tembok Berlin pukul 4.10 minum miras
Saksi 1, saksi 2 dan saksi 5 minum miras
Korban minum Vodka yang dibeli Tsk
Tsk minum anggur merah (Amer)
11. Selesai minum saksi 1, saksi 2, saksi 5 dan saksi 6 pulang ke rumah masing masing pukul 4.50
12. Saksi 2 menyampaikan akan mengantar korban pulang tetapi korban tidak mau alasan nanti diantar Tsk
13. Korban dan Tsk menuju hotel Citra
14. Pukul 5.00 korban dan Tsk tiba di depan hotel Citra tapi keduanya tidak turun dari mobil
15. Pukul 5.05 korban dan Tsk meninggalkan hotel Citra menuju Pantai Saoka
16. Dalam perjalanan ke Pantai Saoka d depan bundaran tembok Berlin korban meminta antar kembali ke SL namun tsk tidak mau kemudian korban sempat mencakar leher Tsk di dalam mobil
17. Korban dan Tsk melanjutkan perjalanan ke Pantai Saoka pukul 5.15
18. Tepat di depan Poltekpel , Tsk meminta korban untuk melakukan oral seks kurang lebih 10 menit dalam posisi mobil sedang berjalan
19. Tsk dsn korban melanjutkan perjalanan menuju Moi Park tapi Tsk putar balik mobil menuju Pantai Saoka
20. Pukul 5.35 tiba di Pantai Saoka , Tsk parkir mobil di pinggir jalan Pukul 5.3
21. Tsk dan korban turun dari mobil
Korban turun lewat pintu driver (pintu mobil sebelah kanan depan)
22. Korban melepaskan celananya sendiri lalu korban melepaskan celana Tsk
Lalu korban dan Tsk berhubungan intim
Posisi Tsk dibelakang korban
Tsk sekali melakukan hubungan intim langsung mencapai klimaks
23. Tsk mengambil kerambit (Pisau) di sisi pintu kanan depan mobil (pintu driver)
Tsk menikam punggung belakang korban berulang kali kemudian korban ditarik ke arah pantai
Setelah itu Tsk mencari kerambit yang jatuh dan kunci mobil, kemudian Tsk kembali ke mobil
24. Tsk kembali ke arah korban di pinggir pantai dan memeluk tubuh korban.
Barang bukti satu unit Mobil Inova B 2960 NFB yang digunakan tersangka dalam aksinya.
Dalam reka ulang 24 adegan, belum ditemukan fakta baru yang muncul.
ZAN