Koreri.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya menggugurkan permohonan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Mimika Nomor Urut 3 Alexsander Omaleng dan Yusuf Rombe Pasarrin tidak dapat diterima.
Menurut Hakim Mahkamah, permohonan Alexsander-Yusuf tidak jelas atau kabur.
“Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 256/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Mimika Tahun 2024.
Suhartoyo memimpin persidangan dengan didampingi delapan hakim konstitusi, di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Rabu (5/2/2025).
Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan, permohonan tersebut tidak memenuhi syarat formil permohonan. Dengan demikian, Mahkamah menyatakan permohonan tidak jelas, kabur, atau obscuur libel.
“Tidak memenuhi syarat formil permohonan, oleh karena itu tidak dapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan-permohonan tersebut di atas adalah tidak jelas atau kabur atau obscuur,” kata Saldi membacakan pertimbangan hukum.
Sebelumnya, Pemohon yaitu Paslon Nomor Urut 3 Alexsander Omaleng dan Yusuf Rombe Pasarrin mendalilkan Johannes Rettob selaku petahana Bupati melanggar Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).
Johannes yang menjadi Paslon Nomor Urut 1 berpasangan dengan Emanuel Kemong tidak mematuhi larangan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan paslon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri.
Dalam petitumnya, Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan diskualifikasi Calon Bupati Johannes Rettob dari Paslon 1 karena tidak lagi memenuhi syarat sebagai pasangan.
Kemudian, Menyatakan batal Keputusan KPU Kabupaten Mimika Nomor 61 Tahun 2024 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mimika bertanggal 9 Desember 2024;
Selanjutnya menyatakan batal Keputusan KPU Mimika Nomor 38 Tahun 2024 tentang Penetapan Paslon Pilbup Mimika Tahun 2024; serta menetapkan perolehan suara hasil Pilbup Mimika yang benar yaitu Paslon 1 adalah nol karena didiskualifikasi dari Pemilihan Bupati Mimika Tahun 2024, Paslon 2 66.268 suara, dan Paslon 3 74.139 suara.
TIM