Koreri.com, Jakarta – Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tambrauw nomor 2 Yeskiel Yesnath – Paulus Ajumabuani resmi ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tambrauw, Provinsi Papua Barat Daya periode 2025-2030.
Bupati dan Wabup terpilih hasil Pilkada Serentak 2024 itu ditetapkan dalam Rapat Pleno Terbuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tambrauw yang berlangsung secara zoom atau daring di Jakarta, Kamis (6/2/2025) malam.
Ketua KPU Tambrauw Saharul Abdul Karim Sangadji, SE yang memimpin rapat pleno terbuka tersebut mengatakan, penetapan Yeskiel Yesnath – Paulus Ajambuani ini berdasarkan pada keputusan KPU Kabupaten Tambrauw Nomor 75 Tahun 2025 tentang Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih.
Dikatakan Saharul bahwa, penetapan kepala dan wakil kepala daerah setelah Mahkamah Konstitusi RI mengucapkan putusan dismissal terhadap dua gugatan sengketa pilkada Tambrauw dengan nomor perkara 231/PHPU.BUP-XXlll/2025 dan No perkara 215/PHPU.BUP-XXlll/2025 tanggal 5 Februari 2025.
Saharul pun mengapresiasi disertai ucapan terima kasih kepada seluruh pihak yang sudah mendukung lembaga penyelenggara pemilu ini sehingga pelaksanaan pesta demokrasi Pilkada di Kabupaten Tambrauw berjalan lancar sesuai tahapan.
”Untuk proses pelantikan itu sesuai jadwal yang ditetapkan yakni antara tanggal 18-20 Februari, di tanggal itulah nanti prosesi pelantikannya,” ujarnya.
Rapat Pleno Terbuka Penetapan Bupati dan Wabup terpilih yang dipimpin Ketua KPU Tambrauw Saharul Abdul Karim didampingi Kadiv Teknis Penyelenggara Siti Harbiyantun Arfan, Kadiv Hukum dan Pengawasan Izak Bofra serta Sekretaris KPU Maklon Mainolo.
Hadir juga secara zoom Kapolres Tambrauw, Dandim 1810/Tambrauw, Wakil Bupati terpilih Paulus Ajambuani serta Kesbangpol Kabupaten Tambrauw.
KENN
























