Koreri.com, Timika – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika terus berkomitmen menindaklanjuti hasil pemeriksaan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) demi tata kelola yang transparan dan akuntabel.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Mimika, Marthen Tappi Malisa, menyampaikan bahwa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mendapat rekomendasi dari BPK diberikan batas waktu selama 4 hari untuk menyampaikan laporan tindak lanjut atas temuan tersebut.
“BPK meminta agar laporan tindak lanjut sudah disampaikan paling lambat Rabu, 21 Mei 2025,” ungkap Marthen saat ditemui di Timika, Papua Tengah, Selasa (20/5/2025).
Menurutnya, laporan tersebut menjadi bagian penting untuk penyusunan opini atas penggunaan keuangan daerah.
“Ini merupakan komitmen kita bersama untuk memastikan rekomendasi BPK ditindaklanjuti secara serius,” ujar Marthen.
Meski waktu yang diberikan terbilang singkat, dirinya optimis OPD terkait dapat menyelesaikannya tepat waktu.
Ia juga menjelaskan bahwa sebagian besar temuan BPK bersifat administratif dan dapat segera diperbaiki.
Terkait rincian OPD mana saja yang mendapat rekomendasi, Marthen mengatakan pihaknya akan menyampaikannya secara resmi setelah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dari BPK.
“Jumlah OPD yang direkomendasikan juga akan kami informasikan setelah berkoordinasi lebih lanjut dengan Inspektorat,” tambahnya.
Pemkab Mimika menegaskan bahwa upaya perbaikan administrasi ini merupakan bagian dari langkah nyata membangun tata kelola keuangan daerah yang bersih, efektif, dan bertanggung jawab.
EHO