Koreri.com, Timika – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Papua Tengah dan Aliansi Pemuda Kei Mimika (APKM) melakukan pendampingan kasus kematian tragis Yohanis Juan Heatubun di Jalan Busiri Ujung, Timika.
Keluarga almarhum telah memberikan kuasa penuh untuk mengawal proses hukum hingga tuntas.
Kuasa hukum keluarga korban Agli Harto Elkel, mengatakan hari ini proses pemeriksaan pelapor berlangsung di Polres Mimika dan rencananya akan berlanjut dengan pemeriksaan saksi dari pihak keluarga korban.
Pihak YLBH Papua Tengah dan APKM menyampaikan apresiasi kepada Polres Mimika yang dinilai bergerak cepat menindaklanjuti kasus ini dengan menangkap dua tersangka pembunuhan.
“Kami berterima kasih kepada jajaran Polres Mimika atas langkah cepatnya, dan kami akan terus mengawal kasus ini hingga ke pengadilan. Siapapun yang terlibat akan dimintai keterangan,” tegas Agli Harto Elkel, S.H dalam keterangannya, Rabu (2/7/2025).
Ditegaskan, dua pelaku sudah resmi berstatus tersangka ditetapkan oleh penyidik Polres Mimika. Kedua pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 serta pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Sebagai penasehat hukum, kata Agli, YLBH Papua Tengah dan APKM berharap agar masyarakat di Timika tidak menyelesaikan persoalan dengan cara kekerasan.
“Jika ada masalah, selesaikan secara kekeluargaan, bukan dengan kekerasan. Kita harus menjaga stabilitas keamanan di Mimika, mendukung Pemerintah daerah dan memberikan ruang kepada penegak hukum untuk bekerja,” lanjut Agli Harto.
Meski ada pendekatan kekeluargaan yang dilakukan antara keluarga pelaku dan keluarga korban, proses hukum tetap akan berjalan tanpa intervensi.
“Kita harus tegak lurus pada asas equality before the law. Tidak ada yang kebal hukum,” pungkasnya.
EHO
























