Inspektorat Biak Rilis Kasus Dana BOK Puskesmas Paray, Begini Detail Penyelewengannya

Inspektorat Biak Rilis Kasus BOK Paray

Koreri.com, Biak — Polres Biak Numfor melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) menggelar jumpa pers terkait hasil audit investigatif terhadap pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Tahun Anggaran 2023 dan 2024 oleh Puskesmas Paray, Senin (14/7/2025).

Jumpa pers ini dipimpin langsung Inspektur Kabupaten Biak Numfor, Ferdinand Abidondifu, SE, didampingi Kasat Reskrim Polres Biak Numfor Iptu Tantu Usman.

Turut hadir dalam kesempatan ini, Plt. Kepala Dinas Kesehatan, Kabid Kesehatan Masyarakat (Kesmas), Kabag Hukum Setda, pengelola BOK Dinas Kesehatan, Kepala Puskesmas Paray serta Bendahara BOK Puskesmas Paray.

Sementara LBH KYADAWUN Biak, pelapor, dan terlapor turut diundang namun tidak hadir dalam kegiatan tersebut.

Dalam keterangan yang disampaikan, Inspektur Biak Numfor menjelaskan terkait adanya pengaduan terkait pengelolaan dana BOK ini dilaporkan kepada Polres Biak Numfor.

Menindaklanjuti laporan tersebut, sesuai Nota Kesepahaman antara Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH), Penjabat Bupati Biak Numfor kemudian bersurat kepada Kapolres Biak Numfor melalui Surat Nomor X-700/1364 tanggal 28 November 2024 untuk permohonan pelimpahan penanganan kasus.

Tindak lanjut dari surat tersebut adalah pelaksanaan audit investigasi oleh Inspektorat Kabupaten Biak Numfor melalui Surat Perintah Tugas Nomor X-700/05 tanggal 11 Februari 2025. Audit dilakukan dengan mengacu pada Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia (SAIPI) yang mencakup empat tahapan utama, yaitu:

1. Pengumpulan data dan dokumen

2. Analisis regulasi pusat dan daerah

3. Pengujian terhadap dokumen pertanggungjawaban dan pelaporan dana BOK

4. Wawancara dengan pengelola dana BOK serta pejabat terkait

Hasil audit tersebut telah dituangkan dalam Laporan Hasil Audit Nomor X-700/13/2025 tanggal 12 Maret 2025, dengan temuan utama berupa penyimpangan penggunaan dana yang tidak sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis) yang tertuang dalam:

Permenkes RI Nomor 42 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Dana Alokasi Khusus Nonfisik Kesehatan TA 2023

Permenkes RI Nomor 37 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Dana BOK TA 2024

Audit Inspektorat mengungkapkan beberapa temuan penting, antara lain:

1. Dana Disimpan untuk Operasional Tahun Berikut

Dana BOK Tahap II Tahun 2023 sebesar Rp58.510.000 digunakan untuk operasional di awal tahun 2024. Namun bukti pertanggungjawaban yang diajukan dinilai tidak akurat, sehingga tidak dapat diverifikasi keabsahannya oleh tim audit.

2. Pengalihan Dana untuk Kegiatan di Luar Juknis

Total sebesar Rp263.617.496 dari BOK TA 2024 dialihkan untuk kegiatan akreditasi dan pengadaan alat tulis kantor:

Tahap I: Rp129.200.000 untuk akreditasi puskesmas (Mei 2024)

Tahap II: Rp125.050.000 untuk akreditasi puskesmas (Mei 2024)

Tahap III: Rp9.367.496 untuk belanja ATK

Seluruh pengalihan ini dinilai tidak sesuai dengan Juknis pengelolaan dana BOK.

3. Insentif Tenaga Kesehatan Tidak Dibayarkan

Sebesar Rp147.767.496 dari insentif untuk tenaga kesehatan pada TA 2024 belum dibayarkan kepada pihak yang berhak.

Atas temuan tersebut, Tim Audit Inspektorat merekomendasikan kepada Bupati Biak Numfor agar:
Memberikan teguran tertulis kepada Kepala Dinas Kesehatan dan Kepala Puskesmas Paray atas kelalaian dalam pengawasan.

Memerintahkan pengembalian dana yang penggunaannya tidak sesuai juknis sebesar Rp174.360.000 ke kas negara dalam waktu 60 hari sejak Laporan Hasil Audit diterima.

Memerintahkan realisasi pembayaran insentif tenaga kesehatan sebesar Rp147.767.496, atau jika tidak dilakukan maka wajib dikembalikan ke kas negara dalam tenggat waktu yang sama.

Sebagai bentuk tindak lanjut dari rekomendasi poin 2 dan 3, Kepala Puskesmas Paray dan Bendahara Dana BOK telah melakukan pengembalian dana ke Kas Daerah Biak Numfor dengan total Rp322.127.496.

Rincian pengembalian tersebut disertai bukti setoran:

Surat Tanda Setor Nomor 54/STS/2025 tanggal 23 Mei 2025 sebesar Rp174.360.000

Surat Tanda Setor Nomor 55/STS/2025 tanggal 23 Mei 2025 sebesar Rp147.767.496

Dengan telah dikembalikannya dana tersebut, maka berdasarkan ketentuan UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, kerugian negara dinyatakan telah dilunasi.

Meski kerugian telah ditutupi, Tim Audit tetap merekomendasikan sanksi administratif kepada seluruh pengelola dana BOK Puskesmas Paray, baik pihak pelapor maupun terlapor, atas kelalaian dan pelanggaran yang dilakukan dalam proses pengelolaan keuangan negara.

HDK