Koreri.com, Ransiki – Sosialisasi Tiga Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) dan Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi) oleh Bapemperda DPRP Papua Barat kembali dilaksanakan.
Kali ini, berlangsung di Kabupaten Manokwari Selatan (Mansel) tepatnya di Rumah Makan Otawar, Distrik Oransbari, Kamis (18/7/2025).
Ketua Tim Sosialisasi Peraturan perundang-undangan Musa Naa, ST, membuka secara resmi kegiatan dimaksud.
Sejumlah Anggota DPRP PB turut mendampingi diantaranya Dantopan Sarungallo ST., MT, H. Yasri, serta Aloysius Siep. Juga hadir Sekwan DPRP Papua Barat Hendra. F. Fatubun, S. Hut
Hadir pula di momen yang sama, Ketua DPRK Mansel Ferdinand Waran, SH, Wakil Ketua I DPRK Woloh Sayori, S. Sos, dan anggota DPRK Herti Tribo, Jhoni Saiba serta OPD terkait dilingkup Pemda Mansel.
Tiga Regulasi yang disosialisasikan adalah,
Pertama, Perdasus Nomor 9 tahun 2019 tentang pedoman pengakuan, perlindungan, pemberdayaan masyarakat hukum adat di ProvinsinPapua Barat.
Kedua, Perdasi Nomor 5 tahun 2023 tentang Pertambangan Rakyat dan,
Ketiga, Perdasus Nomor 17 tahun 2022 tentang perlindungan dan pembangunan Suku-suku yang terisolasi, terpencil dan terabaikan.
Musa Naa, ST dalam sambutannya mengatakan sosialisasi ketiga regulasi ini sangat penting karena menyangkut hajat hidup masyarakat adat, masyarakat lokal, serta kelompok-kelompok masyarakat yang selama ini hidup dalam keterbatasan akses terhadap kesejahteraan pembangunan.
Tiga regulasi yang disosialisasikan ini adalah bukti nyata DPRP Papua Barat berkomitmen untuk menghadirkan produk hukum yang berpihak kepada masyarakat adat, menjaga kearifan lokal, dan mendorong pembangunan yang inklusif dan berkeadilan.
Politisi Perindo ini juga menjabarkan bahwa terkait Perdasi Papua Barat nomor 5 tahun 2023 tentang pertambangan rakyat merupakan upaya untuk mengatur dan menata kegiatan pertambangan skala kecil agar dapat dilakukan secara legal, dan berwawasan lingkungan.
Serta memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat lokal, khususnya masyarakat adat yang selama ini menggantungkan hidup dari potensi sumber daya alam di wilayah adatnya.
Kedua, Perdasus nomor 9 tahun 2019 tentang pedoman pengakuan, pelindungan, dan pemberdayaan masyarakat hukum adat adalah dasar hukum yang kuat bagi pemerintah provinsi dan kabupaten untuk melakukan identifikasi dan verifikasi.
Termasuk penetapan masyarakat hukum adat beserta wilayah adatnya, khususnya terkait pemanfaatan wilayah adat yang adalah merupakan kegiatan memanfaatkan tanah atau sumber daya alam diatas dan didalam tanah pada wilayah adat berdasarkan persetujuan masyarakat hukum adat dan berlangsung dalam batas waktu tertentu.
Ketiga, peraturan daerah khusus nomor 17 tahun 2022 tentang pelindungan dan pengembangan suku-suku yang terisolasi, terpencil, dan terabaikan (S3T) adalah bentuk keberpihakan konstitusional dan amanat undang-undang otonomi khusus (otsus) terhadap kelompok masyarakat yang secara geografis, sosial, dan budaya mengalami marginalisasi.
“Kegiatan sosialisasi ini dilakukan secara berjenjang di seluruh Kabupaten se- Provinsi Papua Barat, dan khususnya di Kabupaten Manokwari Selatan bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh pemangku kepentingan di daerah memahami, mendukung, dan terlibat aktif dalam implementasi ketiga Peraturan tersebut,” ujarnya.
Dan melanjutkan sosialiasi tersebut kepada masyarakat di Distik dan Kampung di Wilayah Kabupaten Manokwari Selatan. DPRP PB Optimis tiga peraturan daerah ini akan berdampak positif bagi masyarakat dan menjadi alat transformasi sosial.
“Bukan hanya sekadar dokumen formal di atas kertas. Untuk itu, dukungan dari semua pihak menjadi kunci utama keberhasilan pelaksanaan regulasi ini kedepan di Kabaputen Manokwari Selatan, ” tegasnya
Musa Naa juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut mengawal implementasi peraturan ini dengan cara memberikan masukan, melakukan pengawasan sosial, serta melaporkan jika terdapat hambatan atau pelanggaran di lapangan.
Ia melaporkan bahwa DPRP PB periode tahun 2024-2029 telah menetapkan 3 Raperda insiatif dan 1 Raperda insiatif pemerintah daerah tahun 2024.
Dari 4 Raperda tersebut yang telah diundangkan adalah Perda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Provinsi PB, Perdasi tentang pengendalian penduduk, Perdasi tentang pelindungan tumbuhan dan satwa liar, serta Perdasus tentang perubahan Perdasus nomor 9 tahun 2019 tentang pedoman pengakuan, pelindungan, pemberdayaan masyarakat hukum adat dan wilayah adat.
Selanjutnya terkait Raperda atau Raperdasus insiatif DPRP PB dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2025 ini, telah menginiasi sebanyak 6 Raperdasi dan Raperdasus yang akan dibahas dan ditetapkan tahun 2025 ini adalah:
Pertama, Rraperdasi tentang perubahan atas Perda Nomor 17 tahun 2017 tentang hak keuangan pimpinan dan anggota DPRP PB.
Kedua, Raperdasus tentang pengelolaan sumber daya alam berbasis kearifan lokal.
Ketiga, Raperdasus tentang pelindungan dan pemberdayaan usaha mikro kecil, menengah, dan koperasi Orang Asli Papua (OAP).
Keempat, Rraperdasi tentang bantuan operasioanal perguruan tinggi.
Kelima, Raperdasus tentang penetapan Manokwari sebagai Ibu Kota Provinsi Papua Barat, dan,
Keenam, Raperdasus tentang perubahan atas Perdasus nomor 22 tahun 2022 tentang pembagian, pengelolaan dan penatausahaan dana bagi hasil sumber daya alam minyak bumi dam gas alam dalam rangka Otsus Papua Barat.
“Terima kasih kami sampaikan kepada bapak Bupati dan Wakil Bupati, Ketua dan anggota DPRK Mansel, bapak Sekda serts semua pihak yang telah mendukung terselenggaranya sosialisasi ini, ” ucapnya
Sosialisasi tersebut diawali dengan pemaparan Perdasus Nomor 9 tahun 2019 tentang pedoman pengakuan, perlindungan, pemberdayaan masyarakat hukum adat di Provinsi Papua Barat oleh Anggota DPRP PB Dantopan Sarungallo ST., MT. Kemudian dilanjutkan oleh Anggota DPRP PB H. Yasri dan Aloysius Siep.
RED






























