Koreri.com, Sorong – Jajaran Polresta Sorong Kota dibawah kepemimpinan Kombes Pol. Amry Siahaan berhasil mengungkap sejumlah kasus kriminal di wilayah hukum setempat.
Diantaranya, kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan pencurian dengan kekerasan (curas) alias begal.
Kapolresta Kombes Pol Amry Siahaan dalam konferensi pers di Mako setempat, Jumat,(25/7/2025), mengungkap sebanyak 4 pelaku yang ditangkap dalam rangkaian operasi oleh jajaran Polsek Sorong Kota, Polsek Sorong Barat, dan Tim Mangewang.
Namun, ada beberapa pelaku lagi yang masih dalam pengejaran.
Polisi juga telah mengamankan barang bukti 8 unit sepeda motor.
Adapun kronologis perkara sebagaimana diuraikan Kapolresta, dimana kasus pertama dengan TKP di Sorong Kota terjadi aksi begal pada tanggal 18 Juli 2025 pukul 04.00 Wit di Jalan Baru depan rumah Makan Dofior yang dilakukan 3 orang pelaku.
Dari peristiwa tersebut, Polisi berhasil mengamankan satu orang tersangka berinisial AG alias AAN (22).
Sementara dua pelaku lainnya yaitu IY (20) dan JR (21), masih dalam pengejaran alias DPO.
“Jadi pada saat diamankan, terjadi upaya perlawanan oleh pelaku sehingga hanya satu orang yang berhasil diamankan bersama barang bukti satu unit sepeda motor,” ungkapnya.
Kemudian lanjut Kapolresta, untuk TKP di Polsek Sorong Barat juga diamankan satu pelaku curanmor berinisial AAR bersama barang bukti tiga unit sepeda motor. Sementara satu pelaku lainnya, EF masih buron.

“Selanjutnya Satreskrim Polresta Sorong Kota, kemarin malam, Kamis (24/7/2025) juga dari berhasil mengamankan 2 pelaku dan 5 barang bukti sepeda motor curian di kawasan BTN. Salah seorang Pelaku KA mengaku telah melakukan aksi yang sama di 15 TKP pencurian sebelumnya,” sambungnya.
Kapolresta menambahkan, pihaknya masih akan melakukan pengembangan dari pengakuan tersebut.
“Jadi kita akan melakukan pengembangan kemudian juga untuk pelaku masih ada beberapa yang akan kita lakukan pengejaran. Harapan saya kepada yang sudah terdeteksi identitasnya dan yang sudah kita terbitkan DPO segera untuk menyerahkan diri karena apapun kita akan tetap melakukan pengejaran,” tegasnya.
“Saya ingin Sorong ini menjadi kota yang tertib dan kita akan berupaya untuk menciptakan keadaan kota yang kondusif sehingga kejadian pencurian sepeda motor ataupun begal melalui upaya-upaya dari Kepolisian akan semakin berkurang,” pungkasnya.
Adapun para tersangka disangkakan Pasal 365 Ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Kapolresta juga mengimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan motor untuk mendatangi Polresta Sorong Kota dengan membawa surat-surat kendaraannya. Dan akan segera diproses untuk pengembalian.
ZAN






























