H-1 PSU Pilgub Papua: KPU Kota Jayapura Musnahkan 2.884 Surat Suara Sisa

KPU Kota JPR Musnahkan Surat Suara

Koreri.com, Jayapura – Sebanyak 2.884 surat suara sisa untuk PSU Gubernur Papua 2025 sudah dimusnahkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Jayapura.

Pemusnahan berlangsung di halaman Gudang Logistik KPU Kota Jayapura, Entrop, Selasa (5/8/2025) malam.

Dari total jumlah yang dimusnahkan, terdiri dari 2.835 lembar surat suara dalam kondisi baik dan 49 lainnya rusak.

Prosesi pemusnahan disaksikan langsung jajaran Bawaslu Kota Jayapura, Bawaslu RI, KPU RI, Kejaksaan Negeri Jayapura, Kabag Ops Polresta Jayapura Kota, serta sejumlah unsur Forkopimda lainnya.

Sebelum dimusnahkan, terlebih dahulu dilakukakan penghitungan oleh KPU Kota Jayapura untuk memastikan sesuai dengan angka yang ada dalam berita acara.

Plh Ketua KPU Papua, Fajar Irianto, menjelaskan pemusnahan wajib dilakukan sesuai regulasi yang berlaku terhadap kelebihan surat suara.

Seharusnya, surat suara dicetak sesuai dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditambah 2,5 persen untuk cadangan. Namun, penyedia mengirimkan jumlah yang melebihi ketentuan tersebut.

“Kelebihan surat suara ini terjadi karena kesalahan teknis dari penyedia. Saat penyortiran, kami menemukan adanya kelebihan jumlah surat suara. Sesuai dengan regulasi, surat suara yang melebihi kebutuhan wajib dimusnahkan menjelang PSU,” jelasnya.

Tidak hanya di Kota Jayapura, Fajar mengatakan pemusnahan surat suara juga dilakukan di seluruh kabupaten di Papua yang melaksanakan PSU.

Ia berharap, langkah ini dapat memastikan PSU di Kota Jayapura serta wilayah lainnya di Papua berlangsung jujur, adil, dan sesuai prosedur.

“Ini penting untuk mendorong PSU yang berkualitas dan terpercaya,” pungkasnya

TIM