Koreri.com, Sorong – Polresta Sorong Kota merilis beberapa kasus tindak pidana kriminal yang berhasil diungkap selama satu minggu ini di wilayah hukum setempat, Selasa (5/8/2025).
Salah satunya, Satuan Narkoba Polresta Sorong Kota berhasil menangkap dua pelaku inisial AR dan JM dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,841 gram dan pil ekstasi (inex).
Bertempat di Mako Polresta Sorong Kota, Kapolresta Kombes Pol Amry Siahaan, menjelaskan pengungkapan sejumlah tindakan pidana tersebut merupakan wujud komitmen pihaknya untuk menindak segala bentuk peredaran narkoba.
“Kami tidak tinggal diam terhadap para pelaku yang selama ini sangat meresahkan Kota Sorong. Ini akan terus kami lakukan hingga kota Sorong benar-benar aman,” tegasnya.

Dan bertujuan untuk menekan angka tindak kriminal di ibukota Provinsi Papua Barat Daya ini.
“Dan bagi DPO akan tetap kita lakukan pengejaran,” tegasnya.
Lanjut Kapolresta, untuk pasal yang disangkakan yaitu Pasal 14 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 1 miliar rupiah dan paling banyak 10 miliar rupiah.

Kemudian, dari Polsek Sorong Barat berhasil mengamankan seorang pelaku begal bersama barang bukti satu unit sepeda motor.
Dari Polsek Sorong Timur berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor dengan barang bukti satu unit sepeda motor.
Total yang diamankan dari kasus-kasus tersebut sebanyak 7 pelaku yang kini telah berstatus tersangka.
Di kesempatan yang sama, Polresta Sorong Kota memusnahkan barang bukti total seberat 3,4 gram ganja dengan cara dibakar.
ZAN






























