Wagub PBD Bersama 22 OPD Gelar Rapat Tertutup Bahas Temuan LHP BPK RI 2024

Wagub PBD 22 OPD Rapat Tertutup
Wakil Gubernur PBD H. Ahmad Nausrau (Tengah) didampingi Pj Sekda Yakop karet (kiri) dan Plt Kepala Inspektorat Djasmaniar (Kanan) / Foto : KENN

Koreri.com, Sorong – Menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2024, Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya (PBD) menggelar rapat tertutup.

Rapat yang berlangsung di aula lantai III Kantor Gubernur PBD, Rabu (6/8/2025) dipimpin Wakil Gubernur H. Ahmad Nausrau didampingi Pj. Sekda Drs. Yakop Karet, M.Si, Plt Kepala Inspektorat PBD Djasmaniar, S.H dan dihadiri 22 pimpinan OPD di lingkup Pemerintah setempat.

Wagub H. Ahmad Nausrau mengaku bahwa dalam LHP BPK RI Perwakilan PBD tercatat pelanggaran baik secara administrasi maupun temuan di lapangan.

Namun sayangnya orang nomor dua di provinsi termuda Indonesia itu tidak menyampaikan secara detail jenis pelanggaran adminnitrasi dan temuan lapangan seperti apa.

“Kalau temuan-temuan LHP BPK ini secara administrasi merata dan hampir seluruh OPD mendapatkan catatan tadi. Temuan itu tentang pekerjaan baik fisik dan beberapa laporan administrasi di kantor,” jelas Wagub Nausrau kepada awak media usai memimpin rapat tertutup.

Sementara Pj Sekda Drs. Yakop Karet, M.Si mengatakan pertemuan bersama 22 pimpinan OPD sebagai langkah untuk mempercepat penyelesaian temuan BPK RI.

“Temuan administrasi dan lapangan ini menyeluruh di semua OPD (22) Pemprov Papua Barat Daya, ada yang diklarifikasikan, ada yang posisi uang ada di kas langsung disetor ke kas daerah kemudian buktinya disampaikan ke BPK RI bahwa Pemerintah Daerah PB patuh terhadap penyelesaian temuan dalam LHP,” pungkas Pj Sekda.

Pemerintah daerah diberikan waktu selama 60 hari untuk menyelesaikan temuan BPK RI tersebut, dimana 30 hari pertama berakhir pada tanggal 28 Agustus dan 30 hari kedua berakhir 28 September 2025.

30 hari pertama Pemda PBD memaksimalkan upaya semua OPD untuk menyelesaikan temuan BPK RI tersebut sebelum deadline, sehingga pada 30 hari kedua semua persoalan telah selasa maka dipastikan mendapat reward dari lembaga Pemeriksa Keuangan RI.

KENN