Koreri.com, Sorong – Mengawali kegiatan pada awal 2026 ini, Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya menggelar apel perdana di lapangan apel kantor Gubernur setempat, Kota Sorong, Senin (5/1/2026).
Penjabat Sekda Drs. Yakop Kareth, M.Si bertindak sebagai pembina apel yang diikuti sebagian besar pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Provinsi PBD.
Dalam arahanannya, Pj Sekda menekankan kepada pimpinan OPD soal pertanggungjawaban anggaran (SPJ) tahun 2025 yang hingga periode anggaran baru belum juga dilengkapi.
Sementara sesuai batas waktu normatif yang ditentukan sampai dengan tanggal 10 Januari 2026 sudah harus lengkap dan diserahkan kepada Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Provinsi PBD.
“Sesuai dengan ketentuan normatif kita dibatasi dengan waktu untuk pertanggungjawaban anggaran yang kita gunakan di tahun 2025 lalu, kepada pimpinan OPD dan pejabat administrator, pengawas pelaksana yang diberikan tanggung jawab untuk mengurus keuangan mohon dengan sangat memperhatikan batas waktu,” tegas Pj Sekda dalam apel gabungan ASN Pemprov PBD, Senin (5/1/2026) pagi.
Orang nomor 3 di Pemprov PBD itu membeberkan dari sekian OPD yang wajib menyampaikan SPJ, baru dua yang menyerahkan dokumen pertanggungjawaban ke BPPKAD.
“Dua OPD yang dokumen SPJ sudah siap yaitu BPPKAD sendiri dan Sekretariat Daerah (Setda), OPD yang lain tolong diselesaikan segera,” ujarnya.
Keterlambatan administrasi SPJ tahun 2025 ini juga bakal mempengaruhi pelaksanaan DPA Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) induk 2026.
“DPA SKPD Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2026 sudah diserahkan tapi ada tahapan berikutnya yaitu kewajiban pimpinan OPD SPJ tahun 2025,” jelasnya.
Kemudian pimpinan OPD wajib mengusulkan nama Bendahara pengelolaan DPA SKPD, pasalnya jabatan ini hanya berlaku satu tahun selanjutnya dievaluasi.
“Kewajiban yang dilakukan pimpinan OPD ini harus dituntaskan lebih dulu barulah dilanjutkan ke pelaksanaan DPA APBD tahun 2026, tapi kalau dua kewajiban pimpinan OPD belum selesai maka dampak kepada keterlambatan pelaksanaan DPA,” pungkasnya.
Pj Sekda Yakop Kareth minta kerjasama dari pimpinan OPD untuk menyelesaikan dokumen tersebut sebelum tanggal 10 Januari 2026 sehingga penyerapan anggaran 2026 sudah mulai berjalan.
KENN

























