Koreri.com, Sorong – Guna meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat Daya (PBD) mendorong dimaksimalkannya sejumlah sumber daya yang dimiliki. Salah satunya adalah di sektor pajak daerah.
Pajak alat berat yang menjadi sumber prioritas PAD kini menjadi perhatian Pemda setempat mulai 2026 ini.
Kaitannya dengan itu, Pemprov PBD menggelar pertemuan bersama para pengusaha dan penyedia alat berat di aula Lantai 3 Kantor Gubernur PBD, Kamis (8/1/2026).
Pertemuan bersama para pengusaha ini dipimpin langsung Gubernur Elisa Kambu didampingi Wakil Gubernur Ahmad Nausrau membahas tentang retribusi pajak alat berat.
Berdasarkan evaluasi yang dilakukan, sebagian besar pengusaha alat berat belum membayarkan pajak daerah ke Pemprov PBD.
Kondisi ini bisa disebabkan oleh berbagai faktor, baik karena belum memahami ketentuan yang berlaku kurangnya informasi yang merata, maupun faktor kesengajaan.
“Oleh karena itu, tujuan kami mengundang mereka hari ini adalah untuk menyamakan persepsi, berdiskusi secara terbuka serta memberikan pemahaman yang utuh mengenai kewajiban perpajakan daerah,” jelas Gubernur PBD Elisa Kambu kepada awak media.
Mantan Bupati Asmat itu menegaskan, pajak merupakan tanggung jawab bersama agar Papua, khususnya PBD dapat hidup, berkembang dan maju.

“Yang ada baru sebatas keberadaan objeknya, yaitu alat berat itu sendiri. Padahal, sebenarnya perangkat hukum dan regulasi untuk pemungutan pajak alat berat sudah tersedia,” sebutnya.
Namun karena kondisi transisi pemerintahan dan karakteristik dunia usaha, kewajiban ini belum dijalankan secara optimal.
Ke depan, para pengusaha diwajibkan menyampaikan laporan kepemilikan dan penggunaan alat berat sejak tahun 2023, 2024, hingga 2025.
Dikatakan Kambu, setelah data tersebut masuk, pemerintah akan melakukan rapat penetapan berdasarkan data riil, dan selanjutnya pengusaha wajib memenuhi kewajiban pajaknya.
Terkait jumlah alat berat di Papua Barat Daya, hingga saat ini pemerintah belum memiliki data yang pasti. Namun secara kasat mata memang terlihat jumlahnya cukup banyak, baik yang dimiliki sendiri oleh pengusaha maupun yang bersifat sewa sesuai kebutuhan proyek.
Namun secara administrasi, data tersebut masih harus dihimpun dan diverifikasi soal target penerimaan pajak alat berat, baru bisa ditentukan setelah data lengkap tersedia dan penetapan dilakukan.
“Untuk saat ini, kami belum bisa menyampaikan angka pasti mengenai sanksi, ketentuannya sudah diatur dalam peraturan yang berlaku, Setelah data masuk dan penetapan dilakukan, maka kewajiban tersebut bersifat mengikat, dan sanksi pasti akan diterapkan bagi yang tidak memenuhi kewajiban,” sahut Gubernur.
KENN






















