Kejati Papua: Penanganan Korupsi Aerosport Mimika Profesional dan Sesuai Aturan

Kejati Papua Kasus Aerosport Mimika

Koreri.com, Jayapura – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua menegaskan bahwa penanganan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Venue Aerosport Mimika senilai Rp79 miliar untuk PON XX Papua 2021 berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai aturan hukum.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua, Dr. Nixon Nikolaus Nilla Mahuse, SH., MH., menekankan bahwa seluruh proses penyidikan dilakukan berdasarkan Undang-undang dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Penyidikan kasus ini sepenuhnya sesuai aturan. Penetapan tersangka, penggeledahan hingga penyitaan barang bukti dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum. Tidak ada intervensi ataupun kepentingan di luar proses hukum,” tegasnya dalam siaran pers di Jayapura, Senin (18/8/2025).

Nixon menegaskan komitmen Kejati Papua dalam menjaga integritas dan keterbukaan informasi publik. Menurutnya, pro-kontra di masyarakat yang menilai penanganan kasus ini sarat kepentingan politik itu tidak berdasar.

“Kami, insan Adhyaksa Kejati Papua khususnya Pidsus bekerja profesional, independen, dan berintegritas. Kami sikat pelaku korupsi. Uang negara harus kembali untuk pembangunan dan kesejahteraan rakyat Papua,” tegasnya penuh penekanan.

Lanjut Nixon, perkara ini kini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jayapura, memasuki tahap pembuktian dan penuntutan.

Ia memastikan, sebelumnya berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P21) sehingga dilimpahkan ke pengadilan sesuai prosedur hukum.

“Kami percayakan pada majelis hakim untuk membuktikan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Venue Aerosport Mimika. Semua proses hukum berjalan transparan dan sesuai aturan,” tambah Nixon.

Dalam kasus ini, Kejati Papua menetapkan lima orang sebagai tersangka dan menahan mereka, yaitu:

1, Ade Jalaludin, S.T. – Tenaga Ahli Pembantu Perencanaan

2. Dominggus R.H. Mayaut, S.T., M.Si. – Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mimika

3. Paulus Johanis Kurnala – Direktur Utama PT Karya Mandiri Permai

4. Ruli Koestaman, S.T., M.T. – Direktur Utama PT Mulya Cipta Perkasa

5. Suyani, S.ST., M.M. – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

Kelima terdakwa dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

TIM