Koreri.com, Jayapura – Kasus korupsi dana Pekan Olahraga Nasional (PON) XX Papua tahun 2021 yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah terus menjadi sorotan publik.
Dan yang cukup menghebohkan publik lantaran salah satu panitia yang dikabarkan akan segera ditetapkan sebagai tersangka berinisial YW dilaporkan telah mengembalikan uang tunai mencapai Rp10 miliar.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua dilaporkan kembali menyita uang tunai Rp10 miliar dari salah satu panitia besar PON berinisial YW, yang diduga kuat merujuk pada sosok politisi sekaligus Ketua Harian PB PON XX.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua, Nixon Mahuse, menegaskan penyitaan dilakukan sebagai bagian dari penyelamatan keuangan negara.
Dana yang disita berasal dari pinjaman panitia peresmian Stadion Papua Bangkit.
“Namun yang perlu saya tegaskan bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus tindak pidana!” tegasnya dalam konferensi pers di Jayapura, belum lama ini.
Penyidik juga telah membekukan dan menyita aset agar kerugian negara bisa kembali.
Kepala Seksi Penyidikan Kejati Papua, Dedi Sawaki, menambahkan uang Rp10 miliar itu kini dititipkan ke Bank BNI Jayapura sebagai barang bukti.
Dengan tambahan ini, total dana yang berhasil diamankan mencapai Rp33,7 miliar dari estimasi kerugian negara sebesar Rp205 miliar.
Sementara itu, Pengamat Hukum Karel Riry, SH menegaskan tidak ada alasan bagi Kejati Papua untuk tidak menaikan status YW dari saksi menjadi tersangka.
“Itu sudah jelas status YW harus segera dinaikkan jadi tersangka karena rangkaian dari tindak pidana korupsi salah satunya dimana aliran uang dari pekerjaan proyek yang kemudian berujung korupsi itu juga mengalir ke yang bersangkutan (YW, red). Sehingga Kejati Papua tidak bisa berdalih atau beralasan untuk soal itu. Ini semua jelas dan transparan,” tegasnya kepada Koreri.com melalui telepon selulernya, Minggu (7/9/2025).
Kemudian, lanjut Eks Staf Analitik Komisi Yudisial RI ini, Jaksa Kejati Papua telah mampu membongkar tindak pidana korupsi ini hingga sejumlah tersangka telah dinyatakan bersalah dalam sidang sebelumnya.
Disamping itu, aliran-aliran uang yang dinikmati sejumlah oknum lainnya pun ikut terendus.
“Jaksa penyidik berhasil mengendus siapa saja oknum atau pihak yang kecipratan uang-uang itu sehingga kemudian dikembalikan seperti yang dilakukan YW sebesar 10 Miliar juga RF dan beberapa oknum lainnya. Kalau seandainya kasus ini tidak pernah terungkap, tidak akan mungkin ada pengembalian uang-uang itu,” bebernya.
Karena itu, mantan Pengajar Hukum Unpatti Ambon ini merasa perlu mengingatkan Jaksa Kejati Papua untuk tidak melakukan upaya-upaya kontra atau lobi-lobi diluar hukum yang kemudian membuat keputusan-keputusan yang ujung-ujungnya meloloskan terduga koruptor.
Ia lantas mengapresiasi tinggi kinerja Jajaran Kejaksaan RI yang mampu menaikan kepercayaan publik dalam upaya-upaya penegakkan hukum tanpa pandang bulu.
“Jadi, sekali lagi saya ingatkan Jaksa Kejati Papua untuk berdiri tegak diatas kebenaran dan keadilan tanpa pandang bulu. Karena kerja-kerjamu diawasi Jaksa Agung dan masyarakat Indonesia khususnya di Tanah Papua. Bukti-bukti telah mencukupi, maka kita tunggu bukti nyata penyataan tegas Aspidsus Kejati Papua bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus tindak pidana,” tegasnya.
Hingga kini, Kejati Papua telah memeriksa 18 saksi dan menetapkan empat orang sebagai tersangka, yang seluruhnya sudah ditahan di Lapas Abepura dan Lapas Perempuan Keerom.
Publik pun kini menanti langkah tegas Kejati Papua untuk segera menjerat nama-nama besar di balik kasus jumbo ini.
Salah satunya, penetapan YW sebagai tersangka yang sangat dinanti-nantikan publik di Tanah Papua.
PHB





























